- Beranda
- Berita dan Politik
(cari kapling di tanah leluhur) lieus sungkarisma tak memenuhi panggilan polisi
...
TS
lordandras
(cari kapling di tanah leluhur) lieus sungkarisma tak memenuhi panggilan polisi
Jakarta - Lieus Sungkharisma memastikan dirinya tak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim hari ini. Lieus mengaku sedang mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Tidak hadir. Lagi cari pengacara nih," kata Lieus saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Siber Bareskrim Selidiki Laporan Tuduhan Makar atas Kivlan-Lieus Sungkharisma
Lieus menuturkan dirinya perlu didampingi pengacara karena menurutnya tudingan makar terhadap dirinya merupakan hal yang serius. Dia pun mengutip ancaman bagi pelaku makar, yaitu hukuman penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
"Makar serius nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Terkait Tuduhan Makar Besok
Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lieus hari ini. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...-ini-alasannya
"Tidak hadir. Lagi cari pengacara nih," kata Lieus saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Siber Bareskrim Selidiki Laporan Tuduhan Makar atas Kivlan-Lieus Sungkharisma
Lieus menuturkan dirinya perlu didampingi pengacara karena menurutnya tudingan makar terhadap dirinya merupakan hal yang serius. Dia pun mengutip ancaman bagi pelaku makar, yaitu hukuman penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
"Makar serius nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Terkait Tuduhan Makar Besok
Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lieus hari ini. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...-ini-alasannya
0
2K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru