Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

entewasirAvatar border
TS
entewasir
Apakah Dia Lolos Berbuka Puasa dengan Cadong?
Jakarta - Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Diperiksa sekitar 5 jam, Kivlan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Apakah Dia Lolos Berbuka Puasa dengan Cadong?
Pantauan detikcom, Kivlan keluar dari ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sekitar pukul 15.15 WIB. Kivlan melalui pengacaranya mengatakan telah mengklarifikasi tuduhan makar yang dilaporkan Jalaludin.

"Sekitar 26 pertanyaan, saya kira penyidik baik ya memperlakukan klien kami selaku saksi. Dan kami sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan mengenai makar dan penyebaran berita bohong," kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Spoiler for Bahasa Tubuh Penuh Amarah:


Pitra mengatakan pada pemeriksaan tersebut, pihaknya juga sempat menunjukkan bukti laporan balik terhadap Jalaludin. Dia mengatakan Kivlan hanya protes terkait dugaan kecurangan pemilu tanpa ada maksud makar.

"Dan telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain, pertama, kita tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kita hanya protes, unjuk rasa kecurangan-kecurangan di Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Sementara itu, Kivlan menganggap masalah tuduhan makar ini sudah selesai. Dia menyatakan percaya kepada Polri.

Spoiler for Meminta Bukti:


"Saya anggap ini sudah selesai, insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa polri dan TNI adalah kawan saya," tutur Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.


sumber


Quote:



Polling
0 suara
Selamatkah dia?
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.