- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Persilakan Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
...
TS
lordandras
Polisi Persilakan Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya mengajukan prapradilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus makar. Bagaimana tanggapan polisi?
"Itu hak mereka, Silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (10/5/2019).
Argo menyebut Eggi memiliki hak untuk mengajukan prapradilan. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait penetapan status tersangka ke Eggi Sudjana.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," tegas Argo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni sebelumnya sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Eggi Sudajana. Pitra mengajukan praradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
https://www.detik.com/news/berita/d-...n-praperadilan
Lagaknye kmrn nantangin polkis
"Itu hak mereka, Silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (10/5/2019).
Argo menyebut Eggi memiliki hak untuk mengajukan prapradilan. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait penetapan status tersangka ke Eggi Sudjana.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," tegas Argo.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni sebelumnya sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Eggi Sudajana. Pitra mengajukan praradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
https://www.detik.com/news/berita/d-...n-praperadilan
Lagaknye kmrn nantangin polkis
0
1.6K
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya