Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Nasib Eggi Sudjana menurut Pakar Hukum Pidana Jelaskan Soal Alat Bukti
Nasib Eggi Sudjana menurut Pakar Hukum Pidana Jelaskan Soal Alat Bukti


TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari soal penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.

Menurutnya, hal itu sudah tepat disangkakan kepada Eggi Sudjana oleh pihak kepolisian.

"Sudah jelas, apalagi di undang-undang kan jelas perbuatannya kalau makar itu kan pasal 87 juncto 107-110 mengatakan, jadi kalau disebut makar itu niat, jadi niatnya apa, kan jelas kalimat-kalimatnya, di Youtube atau media sosial nampak, jadi apa yang dilakukan oleh penyidik adalah tepat," kata Asep Iwan Iriawan dilansir TribunnewsBogor.com dari acara Primetime di Youtube metrotvnews, Jumat (10/5/2019).

Ia juga menjelaskan, seseorang ditetapkan tersangka yakni karena perbuatan, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, diduga melakukan tindak pidana.

"Ketika penegak hukum polisi menyatakan seseorang perbuatan makar, artinya polisi punya bukti permulaan bahwa di A si B di D itu melakukan yang selama ini adalah makar," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa makar dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Asep Iwan Iriawan pun menjelaskan, dalam kasus ini ditulis pasal 107 juncto 110 artinya dituduh mau menggulingkan pemerintahan dengan cara permufakatan jahat, yaitu ada dua orang atau lebih melakukan kejahatan.

semua indah pada waktunya,saatnya panen, menuai yg ditaburkanemoticon-Angkat Beer
Diubah oleh singawallah 13-05-2019 04:00
iamnoone
iamnoone memberi reputasi
1
2.4K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.