ros99Avatar border
TS
ros99
Ancam Penggal Jokowi, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Detik Akurat – Polisi telah berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Karena perbuatannya, HS dijerat dengan pasal makar dan terancam hukuman mati.

“Dijerat dengan pasal 104 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya pada hari Minggu (12/05).


Selain itu, HS dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. HS ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor pada hari Minggu (12/05) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan ketika proses penangkapan ini.


HS mengancam akan m
emenggal kepala Jokowi ketika demo di Bawaslu pada hari Jumat (10/05). Video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, HS menyebutnya dirinya dari Poso. Namun, Argo belum dapat mengungkapkan apa pernyataan itu memang benar atau hanya sekedar ancaman semata. HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (11/05).

Detik Akurat
0
3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.