Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Kata Dosen di Bandung yang Ditangkap Lantaran Unggah People Power


TEMPO.CO, Jakarta - Solatun Dulah Sayuti, seorang dosen di Bandung yang ditangkap lantaran unggahan soal people power di Facebook mengatakan tak berniat membuat keonaran. Ia menyebut tak punya niatan memanas-manasi agar terjadi konflik antara aparat kepolisian dengan masyarakat lewat status di akun Facebook-nya.

Sayuti diamankan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian.

"Bukan pembenturan polisi dengan rakyat, saya hanya takut kalau benar-benar orang mau membenturkan polisi dengan rakyat. Tidak selain itu, demi Allah," kata Sayuti di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019.

Sebelumnya, Sayuti mengunggah status di beranda Facebook miliknya. Dia mengandaikan kalau terjadi gerakan people power maka perbandingan harga nyawa rakyat satu berbanding dengan 10 prajurit kepolisian.

"HARGA NYAWA RAKYAT jika People Powertidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," isi status yang ditulis Sayuti pada pukul 06.35 WIB, Kamis, 9 Mei 2019.

Dia beralasan membuat status itu dilatarbelakangi dengan adanya dua kiriman berupa video dan gambar yang sebetulnya terindikasi hoaks alias tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Video dan foto itu seolah menjelaskan persiapan pasukan polisi saat akan melakukan pengamanan terhadap aksi people power.

"Ada disebutkan bahwa kesiapan polisi sekian pucuk senjata per sektor, per resor dan seterusnya dan kemudian ada rasionalisasi kalau begitu ketika benturan polisi dengan rakyat maka 1 banding 10. Kira-kira gambarannya demikian karena kalimatnya panjang sekali saya ikut membaca saja," katanya.

Sayuti mengakui kesalahannya lantaran tidak teliti dan mengecek kebenaran fakta video dan foto yang dia dapatkan di grup WhatApps itu. Sehari-hari, Sayuti berprofesi sebagai dosen Pascasarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

"Ini sudah saya akui, ini kesalahan saya. Saya mengajarkan kepada mahasiswa saya untuk check recheck dan re recheck. Tapi saya sendiri melakukan kesalahan ini saya akui kesalahan dan saya harus perbaiki. Tapi niatnya demi Allah tidak ada (untuk adu domba polisi Dan rakyat)," ujar dia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan masih akan mendalami dan melakukan penyidikan terkait kasus unggahan people power yang menjerat Sayuti itu. "Kita dalami di penyidikan ya," katanya.

Pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sayuti diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-Shakehand2 emoticon-I Love Indonesia

Terimakasih Polri, sudah mencegah provokasi yang bisa mengancam kehidupan masyarakat Indonesia....



Satu lagi pak Polisi..... Ini keterlaluan...



Kalo mau penggal kepala negara Indonesia, lebih baik kau duluan yang kami penjarakan...!!!
Diubah oleh nyairara 11-05-2019 05:45
blue.code
madjezzt
knoopy
knoopy dan 19 lainnya memberi reputasi
20
7.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.