Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

berlianapuspa17Avatar border
TS
berlianapuspa17
Penerapan Pemungutan Pajak Pada Industri E-Commerce di Indonesia

BERLIANA PUSPA PUTRI

Mahasiswi D3 Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru
Email : sridewi@unissula.ac.id


      Perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia saat ini sedang marak dan booming, kini para pelakunya dilanda kekhawatiran karena pemerintah akan berencana menerapkan pajak bagi bisnis e-commerce ini. Gemilangnya perkembangan dan pertumbuhan #e-commerce di Indonesia memang membuat pemerintah melihat fenomena ini sebagai potensi pajak.

      Kekhawatiran para pelaku e-commerce cukup beralasan karena adanya isu dan kabar yang menyatakan bahwa pajak yang akan diberlakukan adalah model baru yang bisa memberatkan dan menjadi kontraproduktif bagi bisnisnya.


      Berita mengenai pemungutan #pajak ini pun menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengelola ecommerce. Bahkan Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, sempat menyatakan keberatannya jika pajak yang diterapkan pemerintah kepada anggotanya kelak merupakan pajak jenis baru yang memberatkan.

      Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa e-commerce adalah merupakan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa lainnya, tetapi hanya berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan saja. Sehingga, perlakukan pajak e-commerce sama dengan perlakuan pajak atas perdagangan lainnya, termasuk tidak ada aturan khusus perpajakan yang mengatur transaksi e-commerce ini. Yang menjadi tantangannya adalah bagaimana cara efektif untuk mengenakan pajak atas transaksi e-commerce ini. Akan terjadi kondisi dimana transaksi e-commerce akan sulit dikenakan pajaknya. Kondisi pertama adalah tingkat anonimitas tinggi. Kedua, Mudahnya untuk terjun dalam bisnis e-commerce, sehingga siapapun itu yang memiliki jaringan internet dapat melakukan transaksi e-commerce. Ketiga, transaksi tanpa batas wilayah. Keempat, transansi data elektronik tidak dapat begitu saja dipercaya.

      Pemerintah mewajibkan pedagang maupun penyedia jasa transaksi jual-beli secara elektronik (e-commerce)—termasuk penyedia platform marketplace—melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membayar pajak sesuai ketentuan, terhitung mulai 1 April 2019. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang "Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce)", yang terbit tanggal 31 Desember 2018. Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan, terutama antara pelaku usaha perdagangan secara elektronik maupun konvensional.

      Secara garis besar, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 hanya mempertegas kewajiban perpajakan umum yang harus ditaati pula oleh pelaku e-commerce, tanpa memunculkan jenis pajak baru. Melalui beleid ini, pemerintah juga mengklaim hanya mempermudah pengurusan pajak bagi pelaku e-commerce.


      Diharapkan agar pemerintah bersikap adil saat menetapkan pajak bagi para perusahaan e-commerce pada saat melakukan pemungutan pajak pada industri e-commerce di indonesia. Selain itu pemerintah juga harus mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace, yang notabene merupakan industi yang baru lahir, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.


Referensi:

https://www.maxmanroe.com/pajak-e-co...iterapkan.html

https://mucglobal.com/publication/ne...kan_E-commerce

https://ekonomi.bisnis.com/read/2019...unda-penerapan














0
1.5K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.