Quote:
Di tengah-tengah perhitungan suara yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), polemik mengenai kinerja penyelenggara pemilu itu muncul. Hal ini ditandai dengan demonstrasi dari kubu yang mendukung maupun yang mengkritisi independensi KPU terkait penanganan klaim kecurangan pemilu.
Sebenarnya seberapa besar dugaan kecurangan pemilu yang terjadi dan apakah klaim kecurangan itu terstruktur atau sekedar human error?
Berikut rangkuman wartawan BBC News Indonesia, Mehulika Sitepu.
Seberapa banyak tuduhan kecurangan selama pemilu?
Anggota Bawaslu dari divisi hukum, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah ada 7.299 temuan dan laporan dari pemilu dimulai hingga 6 Mei 2019.
Pelanggaran pemilu terdiri atas :
- pelanggaran pidana,
- administrasi,
- dan etika.
"Dari 7.299 yang masuk pidana 392, yang sudah diputuskan pengadilan ada 103 putusan," ungkap Fritz.
"Pada masa tenang dan hari pemungutan puasa ada TOT (tertangkap tangan) dan ada juga laporan dan temuan ada 105 perkara politik uang."
"Pada hari pemungutan suara ada mendapatkan 40 laporan terkait tata cara KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali, adanya dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu."
"Ada pelanggaran administrasi yang diajukan 02 ke Bawaslu yang terkait situng dan terkait quick count. Dan mereka ada mengajukan bukti, fakta-fakta dan saksi ahli."
Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut?
Terkait pelanggaran
administrasiyang diajukan 02, Bawaslu masih mengkaji laporan yang diterima.
Begitupun terkait pelanggaran administrasi, masih diperiksa.
"Terkait proses pembukaan kotak, proses rekapitulasi yang tidak benar, itu salah satu dasar kenapa kemarin ada, misalnya 2.566 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan. Artinya proses pelanggran administrasi berjalan," jawab Fritz.
Dan untuk pelanggaran
pidana lain, Fritz mengatakan, "Sudah kami lakukan dan sedang dalam proses untuk tindakan pidana lainnya".
Apakah dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur atau sekedar human error?
Frtiz menjawab bahwa kecurangan itu tidak bisa dikategorikan karena "dilakukan banyak peserta pemilu".
"Bawaslu pernah merilis partai politik mana saja yang terkena politik uang misalnya, hampir semua partai punya kasus seperti itu.
Artinya bahwa peserta pemilu semuanya itu - baik pendukung atau tim kampanye - bersinggungan dengan bawaslu terkait dengan penegakan hukum pemilu," kata Fritz.
Mekanisme apa yang dilakukan jika terjadi pelanggaran?
Jika Anda menemukan pelanggaran, sebaiknya Anda melapor ke Bawaslu.
Ada dua kanal yang bisa Anda gunakan:
- Pertama, via whatsapp ke nomor 0811 1414 1414.
- Dan via aplikasi android yang disebut "gowaslu".
Namun setelahnya Anda tetap harus datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan secara formal.
Bawaslu sendiri memiliki mekanisme penyelesaian laporan sebagai berikut :
- Untuk pelanggaran pidana, sejak pelaporan, Bawaslu memiliki waktu 7 +7 hari kerja maksimal untuk membuat status laporannya.
- Untuk pelanggaran administrasi, sejak registrasi ada 12 hari kerja maksimal untuk Bawaslu memberikan keputusan.
- Sedang untuk pelanggaran etika, silakan langsung dilaporkan ke Bawaslu.
"Jadi mekanismenya semua sudah jelas," katanyanya.
Selain melapor apa lagi yang bisa dilakukan?
Meski lembaga-lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu masih bekerja, para pendukung kedua belah pihak juga seakan tak bisa berhenti bersuara.
Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan sebaiknya "semua pihak memberikan kesempatan agar KPU menuntaskan sebaik-baiknya segala tahapan dan proses pemilu yang belum selesai".
Namun bukan berarti para pendukung dan warga secara umum berhenti ikut mengawal dan memantau proses.
"Kalau memang KPU ditengarai melakukan pelanggaran dan kecurangan, maka mekanisme yang ada harus kita gunakan," katanya.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48199273
------------------------------------------------
buat kampret yg merasa terpelajar & berotak (udang),
jd gitu prosedurnya....
1. siapkan bukti
2. klasifikasi bukti
3. laporkan secara resmi ke bawaslu berikut bukti
4. tunggu hasil proses
jd bukan pake :
1. bacot / omdo
2. demo
3. hasutan
4. fitnah
katrok tau..!!
gak berpendidikan
meski kalah itu menyakitkan,
tp setidaknya jangan katrok..
kalo gak mau pake prosedur,
jangan ikut pemilu.
kasian...gak nyampe otaknya..
cm bakal jd bahan tertawaan doang...
lu pikir pilih presiden cukup pake demo ?? macem foto diatas ?
teriak2 curang. diskualifikasi,
lalu otomatis tunjuk presiden ??
kasian....