Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Osenk2BantalAvatar border
TS
Osenk2Bantal
Terdakwa Kasus Hoax Ma'ruf Amin Berkostum Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui
Terdakwa Kasus Hoax Ma'ruf Amin Berkostum Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Lhokseumawe - Terdakwa penyebar video Ma'ruf Amin berkostum sinterklas, Tgk Safwan, dituntut dengan pidana 10 bulan penjara. Perbuatan Safwan diyakini jaksa dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan bahwa Safwan bin Ahmad Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Jaksa Kejari Lhokseumawe, Al-Muhajir, saat membacakan tuntutan di PN Lhokseumawe, Kamis (9/5/2019).


Terdakwa Kasus Hoax Ma'ruf Amin Berkostum Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Sebelumnya, jaksa menjerat Tgk Safwan dengan 3 dakwaan. Dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Tgk Safwan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan juga dakwaan terakhir yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," sebut Muhajir.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Armia, menilai dakwaan yang disampaikan jaksa itu tidak berdasar. Tgk Safwa pun akan menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) untuk membantah semua tuntutan jaksa dan meminta hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan.

"JPU tidak berkeyakinan lagi dengan dakwaan pertama dan ketiga, mereka berkeyakinan dengan dakwaan yang kedua. Nah dari segi tuntutan yang ringan satu sisi kita berterima kasih. Namun, berdasarkan fakta persidangan terhadap dakwaan kedua itu, sama sekali tidak berdasar," kata Armia.
(knv/knv)



detik

Kasus penistaan ulama besar paling adem, nggak pake ribut-ribut.
Btw pic sinterklas imut itu sempat masuk grup WA emak gw (Dia langsung percaya emoticon-Big Grin).
Diubah oleh Osenk2Bantal 09-05-2019 11:17
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.