Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brainymaleAvatar border
TS
brainymale
Temukan Ribuan Penderita Tuberkulosis, Dinkes Tulungagung Terbitkan Perda
Tulungagung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung menemukan 1.200 kasus penderita Tuberkulosis tahun 2018. Diprediksi jumlah riil di lapangan jauh lebih banyak. Untuk mempercepat penanggulangan, pemerintah setempat menerbitkan peraturan daerah tentang Tuberkulosis.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Didik Eka, mengatakan dalam kurun waktu satu tahun rata-rata instansinya mendeteksi adanya penderita baru di atas 1.000 orang. Bahkan pada triwulan pertama 2019 terdapat lebih dari 300 kasus baru.

"2018 Itu kami menemukan lebih dari 1.200 kasus dari insident rate (IR) yang diprediksi 2.000 kasus. Nah awal tahun ini sudah ada temuan 345 kasus lagi. Kami berharap sampai akhir tahun nanti jumlah temuan bertambah dan bisa mendekati IR," kata Didik Eka, Kamis (9/5/2019).

Dinkes Tulungagung harus berjuang ekstra untuk mengungkap penderita baru. Sebab biasanya para pengidap TB cenderung tertutup dan mengasingkan diri dari pergaulan.

"Saat ini masih ada masyarakat kita yang beranggapan TB itu adalah penyakitnya orang miskin atau penyakit guna-guna dan sebagainya, sehingga mereka menutup diri," ujarnya.

Namun Didik mengaku sedikit lega, sebab dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan TB diharapkan proses penanggulangan akan lebih maksimal dengan melibatkan semua instansi terkait dan masyarakat. "Dalam perda itu ada klausul yang mewajibkan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, balai pengobatan, praktik dokter mandiri untuk melayani pasien TB dengan metode Dots (Directly observed treatment, short-course)," ujarnya.

Selain itu masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjalani pengobatan secara tuntas, sehingga bisa sembuh maksimal dan tidak menular kepada warga yang lain. "Jadi sekarang saatnya semua pihak bergandeng tangan untuk memberantas TB, jangan khawatir untuk biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi layanan kesehatan yang menolak melakukan penanganan pasien TB akan mendapatkan saksi mulai peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Kasi P2M ini mengakui, proses pengobatan terhadap pasien Tuberkulosis memiliki berbagai tantangan besar bagi pasien maupun pemberi layanan, karena proses pengobatan membutuhkan waktu lama dan teratur.

"Pasien TB itu harus menjalani pengobatan selama enam bulan hingga delapan bulan untuk bisa sembuh total, nah inilah yang terkadang pasien itu menjadi jenuh. Makanya dibutuhkan observeb yang bertugas sebagai pengawas menelan obat, kalau bisa orang dekat," imbuh Didik.

Sering kali pihaknya menemukan penderita TB yang putus minum obat dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan, dengan alasan batuk sudah reda. Padahal menurutnya, pengobatan harus rutin dan minimal enam bulan.

"Iya memang, pada saat tiga bulan pengobatan itu biasanya batuk sudah reda dan gejala lain juga berkurang, sehingga mereka menganggap itu sudah sembuh, padahal belum," kata Didik.
Adhar Muttaqin - detikNews


Sumber

 Kalau ada yang punya riwayat TBC harus ada yang mengawasi orang tersebut dalam menajalani pengobatan yang sudah diprogramkan oleh dokter.Karena sekali saja tidak minum obat teratur maka pengobatan harus diulangi dari awal lagi.Semoga langkah yang dilakukan dinkes Tulungagung juga dilakukan oleh dinkes daerah lain demi terciptanya Indonesia bebas TBC.
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.