Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
6 Tikus Gudang Kelontong Dibekuk Polisi, Begini Cara Pelaku Beraksi


CIREBON-Penangkapan terhadap enam pelaku, bermula adanya laporan dari pemilik gudang kelontong yang ada di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada pekan lalu.

Keenam pelaku yang ditangkap antara lain Si alias Ari, ZA alias Otong, MAY alias Moy, Su alias Hada, AJ dan Su alias Don. Mereka diamankan selang beberapa lama setelah adanya laporan dari pemilik gudang kelontong tersebut.

Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Suhermanto, SIK MSi dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Kartono Gumilar, SH. mengatakan Satreskrim Polres Cirebon setelah mendapatkan laporan, pihaknya bergerak dengan cepat dan mengumpulkan informasi serta melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap enam pelaku.

“Keenam pelaku mengambil barang dari gudang tersebut selama tiga kali berturut-turut. Mereka masuk lewat ventilasi dan membobol gudang serta membawa kabur barang yang senilai Rp 15 juta,” jelasnya usai gelar perkara di Aula Polres Cirebon Kabupaten, Rabu (8/5/2019).




Dijelaskan Suhermanto, gudang yang digasak komplotan pencuri tersebut tidak memiliki penjaga sehingga memudahkan mereka masuk. Karena tidak diketahui pemiliknya, aksi pencurian dilakukan hingga tiga hari berturut-turut. Mereka menggunakan Angkutan Kota (Angkot) GP untuk memudahkan membawa barang hasil curian.

“Hasil curian mereka di jual dan hasilnya akan dibagi-bagikan. Kasus ini masih kami dalami, apakah ada gudang lain yang dibobol para pelaku,” tuturnya.

Selain mengamankan keenam pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya berupa 2 dus berisi 2 lusin Teflon ukuran 24 merk Maxim, 1 dus berisi 1 lusin Teflon ukuran 22 merk Maxim, 1 dus berisi 6 buah panci ukuran 26 merk Maspion dan 6 panic ekomoni ukuran 22 merk Eagle. 

Selain itu, juga diamankan berupa 1 dua berisi 5 lusin payung anak, 6 buah kursi baso merk Napoly warna merah dan 1 unit angkot GP No. Pol E 1935 HN warna Biru Muda.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang beruntun melakukan pencurian dengan pemberatan. Keenam pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” papar Suhermanto.

Si Alias Ari salah satu pelaku, mengakui telah mengambil barang di gudang kosong. Ia dan kawan-kawannya menggasak barang-barang kelontong untuk dijual. 

“Hasilnya dibagikan secara rata sesuai pendapatan menjual barang,“ tutupnya. (abr).

Sumber : Portal Jabar
0
1.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.