Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koreksi.ya.cuyAvatar border
TS
koreksi.ya.cuy
Kampanye di PAUD di Ciamis, Caleg Termuda dari PKS Dihukum 4 Bulan Penjara
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS– Calon anggota legislatif ( caleg ), AZN (21) , dihukum 4 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap caleg muda dari PKS dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang di ruang sidang utama PN Ciamis , Rabu (8/5/2019) siang.

Majelis hakim menilai caleg PKS nomor urut 9 Dapil Ciamis 1 terbukti melanggar pasal 251 jo pasal 280 ayat (1) huruf (h) UU No 7 tahun 2017 tentang berkampanye di tempat yang dilarang, yakni berkampanye di lembaga pendidikan.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai David Panggabean SH dan hakim anggota, Eka Desi Prasetia SH serta Laudri S SH.

Pada hari Sabtu (16/3/2019), AZN menghadiri bazar dan pertemuan dengan ibu-ibu Posyandu di Kober Mentari yang juga merupakan lokasi layanan posyandu dan lembaga pedidikan usia dini (PAUD) di Jl Otista Dusun Bunirasa Desa Pawindan Ciamis .
Dari keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, pada kesempatan tersebut AZN terbukti berkampanye untuk dirinya, untuk caleg DPRD Jabar dan caleg DPR RI serta capres/cawapres.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU, dalam sidang sebelumnya, menuntut terdakwa AZN dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa AZN sebagai caleg harus menjadi contoh dalam penegakan hukum sedangkan yang meringangkan, terdakwa AZN masih muda, belum pernah dihukum. Ia pun mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU Juliarti SH kepada para wartawan akan membicarakan dulu dengan sentra Gakumdu apakah akan menerima putusan atau banding.

“Kami punya waktu 3 hari untuk memutuskanya,” ujar Juliarti SH.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah seorang penasihat hukum terdakwa, Yadi Riadi SH.

“Kami masih mikir-mikir, menerima putusan hakim atau mengambil langkah hokum banding atau tidak . Dan juga menunggu sikap dari orangtua AZN,” ujar Yadi Riadi SH kepada Tribun dan wartawan lainnya usai siding Rabu (8/5) siang tersebut.

“Kado ulang tahun”

Pada sidang terakhir, perkara dugaan kampanye di lembaga pendidikan PAUD dengan terdakwa AZN tersebut dihadiri langsung oleh kedua orangtua terdakwa AZN, H Didi Sukardi SE dan Hj Siti Rahmah, serta adik-adik terdakwa.
Terdakwa AZN merupakan anak sulung dari 6 bersaudara.

H Didi Sukardi terlihat berusaha tegar namun Hj Siti Rahmah tampak tak kuat menahan tangis atas putusan yang mendera anak sulungnya tersebut.

“Ini semacam kado ulang tahun buat saya. Kebetulan hari ini (8/5/2019) saya berulang tahun,” ujar Didi Sukardi terbata-bata.

Didi tak menyangka anak sulungnya tersebut akan divonis 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta. Didi membandingkan kasus money politic pada Pilkada Serentak 2018 lalu yang juga disidangkan di PN Ciamis vonisnya hukuman percobaan (BW).

Untuk menyikapi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada anak sulungnya tersebut, Didi mengaku akan salat istiqorah dulu sebelum menerima putusan atau menempuh langkah banding.

AZN juga terlihat berusaha tegar atas putusan majelis hakim tersebut. Sebagai caleg PKS Dapil
Ciamis 1 (nomor urut 9), pada Pileg 2019, AZN gagal melenggang ke DPRD Ciamis . Sementara PKS berhasil meraih dua kursi di DPRD Ciamis dari Dapil Ciamis 1.



SUMBER :


jabar.tribunnews.com/2019/05/08/kampanye-di-paud-di-ciamis-caleg-termuda-dari-pks-dihukum-4-bulan-penjara?page=2

Kampanye di PAUD di Ciamis, Caleg Termuda dari PKS Dihukum 4 Bulan Penjara
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.