Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nandazakAvatar border
TS
nandazak
Sandi soal Bachtiar Nasir Tersangka: Hukum Jangan Tajam ke Pengkritik


Cawapres Sandiaga Uno (Foto: Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno menanggapi soal penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Sandiaga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil, tidak hanya tajam kepada oposisi pemerintah.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke oposisi tumpul ke penguasa. Hukum itu jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat," kata Sandiaga saat dimintai tanggapan di RPTRA Mutiara Sumur Batu, Jalan Mutiara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Namun demikian, Sandiaga enggan berkomentar lebih detail soal kasus yang menjerat Bachtiar Nasir. Sandiaga menegaskan tetap menghormati proses hukum.

"Jadi buat saya selama hukum ditegakkan seadil-adilnya saya kira sangat-sangat menghormati proses hukum," ujar cawapres nomor urut 02.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan eks Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir menjadi tersangka di kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Bachtiar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (8/5) besok.

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki. Sementara itu, Kapitra Ampera, yang saat itu menjadi pengacara Bachtiar, membantah pernyataan Tito. Kapitra mengakui ada aliran uang dari Yayasan ke Turki, yang ditujukan ke IHH Humanitarian Relief Foundation.

Menurut Kapitra, uang itu dikirim oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra menggarisbawahi transfer ke IHH tersebut dilakukan pada Juni 2016. Kurun itu jauh sebelum digelarnya aksi 411 pada November dan 212 pada Desember. (zak/jbr)

https://m.detik.com/news/berita/d-45...rom=wpm_nhl_24

Kalau hukum cuman tajem ke pengkritik kenapa yg namanya fadli zon, fahri hamzah ama kroni kroninya masih bebas ngenyiyir?
iamnoone
suralia
gabener.edan
gabener.edan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThreadā€¢41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.