Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gutssyAvatar border
TS
gutssy
Bachtiar Nasir Selewengkan Dana Aksi Bela Islam 212 dan 411
Bachtiar Nasir Selewengkan Dana Aksi Bela Islam 212 dan 411

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan biaya Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 mencapai angka Rp3 miliar. 

Namun, dana umat sebesar Rp3 miliar yang tengah disimpan pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) disalahgunakan oleh Bachtiar Nasir sehingga mantan Ketua GNPF MUI itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada penggunaan uang Rp3 miliar untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017. Namun, ternyata dana hasil patungan umat Islam Indonesia, malah digunakan Bachtiar Nasir untuk dikirimkan ke Turki.

"Memang benar, jadi dana itu digunakan untuk aksi sudah ditemukan buktinya oleh penyidik jadi nanti penyidik akan mengonfirmasi lagi hal itu kepada tersangka," tuturnya, Selasa (7/5/2019).


Kendati demikian, Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah Bachtiar Nasir akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok Rabu (8/5/2019)  pukul 10.00 WIB.

"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," katanya.


Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya.

"Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus," ujarnya.


Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/2019...m-212-dan-411-
Diubah oleh gutssy 07-05-2019 07:30
suralia
baik.yuk
baik.yuk dan suralia memberi reputasi
2
3.6K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.