Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tmnseperjuanganAvatar border
TS
tmnseperjuangan
Cara Mudah Buat KTP Anak Usia 0-17 Tahun!
KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.



KIA juga digunakan untuk mengurus urusan lain selain kependudukan seperti pendidikan, yang berkaitan dengan persyaratan untuk daftar sekolah.

Untuk anak dengan WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.


Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 


Cara Membuat KTP Anak

Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.


Untuk detailnya, baca selengkapnya di sini



0
643
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.