portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Fahri Hamzah : Negara Tak Perlu Habiskan Tenaga Hanya Untuk Kasus Ratna Sarumpaet


 PORTALJABAR.net - Sidang terdakwa Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax rupanya belum pada titik akhir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,untuk menjadi saksi kasus tersebut, Selasa (7/05/2019).

Fahri Hamzah tiba dilokasi pukul 09.18. Mengenakan batik merah dan peci hitam, Petinggi dewan perwakilan rakyat (DPR) tersebut santai saat memasuki Pengadilan.

Sebagai saksi fakta, Fahri mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Alasannya, ia hanya berkepentingan memberikan kesaksian terkait apa yang diketahuinya.

“Persiapannya nggak ada ya karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat dan rasakan,” katanya.

kasus ini sudah berlarut-larut sehingga ia akan membantu Ratna melalui keterangan saksi yang akan disampaikannya.

Menurut Fahri, kesaksiannya akan meringankan kasus Ratna, “Saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau minta maaf. Saya tadi menganggap sudah selesai tapi ya rupanya berlanjut. Sudah berseri-seri ini, sudah berbulan-bulan bahkan sudah beberapa lama sejak ditangkap. Sudah tujuh bulan,” serunya.

Fahri mengatakan, bahwa untuk apa negara menghabiskan tenaga untuk hal seperti ini.

“Sebenarnya negara nggak perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini. Karena ini kan persoalan yang sudah selesai, karena dia sudah mengaku dan lain sebagainya,” jelas Fahri.

Oleh karena itu ia menilai, kasus yang menyandung aktivis tersebut mestinya sudah usai. Bukan berlarut-larut seperti ini. Terlebih Ratna Sarumpaet sudah menyatakan permintaan maafnya kepada publik.

“Karena harusnya begitu (sudah selesai), dia ngaku, sudah selesai (kasusnya),” pungkasnya.

Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.(red/*) 

Sumber : Portal Jabar
suralia
suralia memberi reputasi
1
1.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.