Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Respons Kritik LSM, Bamsoet Sebut RKUHP Masih Bisa Direvisi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespon permintaan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menuntut DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Bamsoet menyatakan masih terbuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan instansi terkait untuk menyempurnakannya RKUHP meski pembahasannya sudah dalam proses finalisasi.

"Bahwa RKUHP pembahasannya sudah proses finalisasi namun masih terbuka ruang untuk menyempurnakannya dari para pihak termasuk LSM, KPK, BNN dan BNPT," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (6/5).

Bamsoet lantas menjelaskan bahwa keberadaan RKUHP sangat penting sebagai kodifikasi hukum di Indonesia. Dalam RKUHP itu, kata dia, akan mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman.

"Dan RKUHP dipakai sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana," kata dia.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan proses pembahasan RKUHP di DPR sudah sesuai dengan Tata Tertib dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Ia pun mengklaim Panitia khusus (Pansus) RKUHP telah memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi di DPR terkait revisi aturan tersebut.

"Pansus RKUHP telah memberikan ruang bagi masyarakat secara terbuka untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum," kata dia.

Bamsoet lantas menyarankan bahwa pembahasan RKUHP di DPR sudah dilaksanakan secara transparan agar dapat diakses masyarakat. Salah satunya, kata dia, masyarakat dapat mengakses rentetan kegiatan Pansus RKUHP di sebuah aplikasi khusus yang dapat terinstal di gawai pintar.

"Masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh wakilnya di DPR lewat smartphone (HP) melalui aplikasi DPR Now, termasuk kegiatan Pansus RKUHP," kata dia.

Sebelumnya, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan RKUHP masih memiliki banyak permasalahan yang belum terselesaikan.

Maidina menuturkan ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP. Hal itu berdasarkan draft sidang terbuka tertanggal 28 Mei 2018 dan draft internal pemerintah pada 9 Juli 2018.

cnnindonesia.com : Respons Kritik LSM, Bamsoet Sebut RKUHP Masih Bisa Direvisi
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.