Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

munarmanshAvatar border
TS
munarmansh
Yakin Laporan di Bawaslu Ditindaklanjuti, BPN: Bukti Kami Tak Bisa Dibantah
Yakin Laporan di Bawaslu Ditindaklanjuti, BPN: Bukti Kami Tak Bisa Dibantah

Jakarta - Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (6/5) nanti. BPN yakin laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

"Saya sangat yakin ini akan ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang kami sampaikan sebanyak 3.000 lembar print out dari kejahatan data entry yang salah itu tak bisa dibantah. Sulit untuk dibantah," kata Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu (5/5/2019).

Mustofa mengaku yakin ada unsur kesengajaan dalam kasus salah entri yang terjadi di Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU. Meski kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga mengalami salah entry, dia mengatakan tetap kubu Prabowo-Sandi yang dirugikan.

Menurutnya salah entry sebagai bentuk pelanggaran pidana. Menurutnya pelaku bisa dijerat Pasal 532 UU 27/2017 tentang Pemilu.

"Karena dua paslon dirugikan saya kira ada masalah besar di KPU sebagai penyelenggara. Dan bukti-bukti kecurangan sudah sangat terbuka dan jadi rahasia umum. Saya kira ini unsur kesengajaan karena polanya baku. Dia kalau tidak nambah angka, mengurangi angka. Terus berat sebelah dan kebanyakan merugikan 02," tuturnya.

"Bukan lagi kecurangan karena tidak bisa dipidana. Tapi kalau pidana dalam pasal 532 UU 27/2017 barangsiapa yang menyebabkan suara tidak berbobot bisa dipidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 48 juta. Jadi ini sudah pasti pidana," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan menggelar sidang pendahuluan pada Senin 6 Mei 2019. Sidang pendahuluan itu akan diputuskan apakah laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut atau dihentikan.

"Ada dua laporan dari BPN ke kami. Pertama terkait dengan situng dan kedua terkait dengan lembaga survei quick count. Ini sedang kami pelajari, kita kaji, nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Terkait banyaknya laporan dugaan kecurangan yang masuk dari kedua tim sukses pasangan calon, Abhan menegaskan pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang ada.

"Kami tentu semua laporan itu kami tindak lanjuti dengan kajian kami. Selama memenuhi syarat formil materiil, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ungkap Abhan.

Komen TS
benaran lo yakin bahwa bukti kamu tak terbantahkan, botak?  trus, lo maunya Jokowi - Ma'ruf di diskualifikasi dan kemudian prabowo - sandi langsung dilantik gitu?  minimal lo pingin delegitimasi KPU khan? atau setidaknya lo mo minta pemilu ulang?
Diubah oleh munarmansh 05-05-2019 03:48
ikiriki11
manutdloyalist
rizaradri
rizaradri dan 12 lainnya memberi reputasi
11
4.4K
68
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.