Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Kendala Bukti Kepemilikan, Jutaan Aset Negara Di Jabar Belum Terverifikasi Semua
Kendala Bukti Kepemilikan, Jutaan Aset Negara Di Jabar Belum Terverifikasi Semua

BANDUNG - Jutaan item barang dan lahan, yang merupakan aset negara (Pemprov Jabar) yang berada di 27 Kabuapten/Kota di Jawa Barat, hingga kini belum terinventarisir secara jelas. Karena berbagai kendala yang harus diatasi segera, seperti bukti kepemilikan serta bentuk dan ukuran.

Namun demikian pihak Pemprov Jabar, terus berupaya untuk meyelamatkan jutaan aset milik negara tersebut. 

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Junaedi, Menyampaikan, sampai tahun 2018 Pemprov memiliki sekitar 5 juta item barang atau senilai Rp 30 triliun.

"Dari sekitar 5 juta item aset tersebut, 49 persen diantaranya merupakan aset berupa tanah atau sekitar 5.409 bidang dengan nilai mencapai Rp 11 triliun," ungkapnya, di Gedung Sate Bandung, Kamis (2/5/2019).

Dikatakannya dari 5.409 bidang tanah negara yang sudah terverifikasi, 300 bidang tanah akan memiliki sertifikat. Sisanya 4.454 bidang tanah tersebut ditargetkan selesai sertifikatnya pada tahun 2022, mendatang, ucap Junaedi.

“Proses pensertifikatannya relatif lama, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu waktu untuk melakukan verifikasi, validasi dan pengukuran tanah,” imbuhnya.

BPN mensyaratkan bukti kepemilikan dan pembelian. Padahal, lahan tersebut dimiliki Pemprov Jabar sejak tahun 1940, bahkan ada yang sebelum Kemerdekaan RI. Untuk itu kata dia, pihaknya akan melakukan terobosan dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berkerjasama dengan BPN, jelasnya.

"Pengelolaan aset negara, nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal agar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Junaedi.

Sementara itu, ditempat yang sama Sekretaris Satpol PP Jawa Barat, Sapta Yulianto Dasuki, menambahkan pengamanan aset merupakan tanggung jawab OPD pengelola aset. Dan, bila ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa ijin. Maka Satpol PP akan turun mengambil tindakan, berupa tindakan preventif, represif non justicia yaitu teguran dan peringatan serta upaya paksa melalui putusan pengadilan, tegasnya singkat. (ron)

Sumber : Portal Jabar
0
2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.