• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Tanya : Apakah mengatakan "Prabowo sakit jiwa" benar2 melanggar hukum?

benangpanasAvatar border
TS
benangpanas
Tanya : Apakah mengatakan "Prabowo sakit jiwa" benar2 melanggar hukum?
Mohon praktisi, pemerhati, dan mahasiswa di bidang hukum memberi petunjuk.

Kasus yang menyebut Prabowo Sakit Jiwa sehingga Istri Andre Taulany Dilaporkan ke polisi. Bila benar berkelanjutan apakah pihak penuntut memiliki kasus yang kuat?

Sebagai orang awam saya berpikir ada undang-undang dasar yang melindungi kebebasan berpendapat, bagaimana undang2 ini ditegakkan dalam harmoninya dengan peraturan pencemaran nama baik?

Pertama Prabowo adalah figur publik, apakah fakta ini memberi poin tertentu yang memberi kebebasan lebih bagi masyarakat untuk memberi kritik?

Kedua penuntut menyamakan kasus ini dengan kasus Ahmad Dhani yang menurut saya jelas merupakan incitement karena ada dorongan untuk tindakan konkrit yaitu meludahi. Sedangkan menyebut Prabowo sakit jiwa sama sekali tidak ada mendorong siapa2 untuk melakukan tindakan apapun pada Prabowo. Apakah benar kasus Ahmad Dhani bisa dijadikan perbandingan yg sah?

Semoga kebebasan berdapat bisa dilindungi, karena merupakan pilar utama demokrasi dan tolok ukur kebebasan secara umum.
Diubah oleh benangpanas 24-04-2019 15:38
tata604
tata604 memberi reputasi
1
658
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.