- Beranda
- Tribunnews.com
KPK : Kartel Yamaha dan Honda Rugikan Masyarakat
...
TS
tribunnews.com
KPK : Kartel Yamaha dan Honda Rugikan Masyarakat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda terkait penentuan harga motor sangat merugikan masyarakat.
Alhasil perkara kongkalikong ini menjadi salah satu konsentrasi KPK karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku KPK bakal turun tangan, termasuk dalam upaya pencegahan dan perbaikan sistem.
"Mengenai pencegahannya ke depan itu akan menjadi konsen kami," tegas Febri, Kamis (2/3/2017) di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan KPK berharap adanya unit pencegahan tindak pidana korupsi di setiap perusahaan karena itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA)
"Kami berharap di lingkungan perusahan dibentuk lingkungan pencegahan sesuai dengan peraturan MA," imbuh Febri.
Untuk diketahui Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit Yamaha dan Honda setelah delapan bulan sidang digelar.
Hasilnya, diputuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong terkait penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air.
Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya. Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia.
Dalam uraiannya, Majelis Komisi KPPU mengungkapkan Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar atau dalam istilah bisnis disebut kartel.
Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999. Lantas keduanya diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar.
Denda-denda itu nantinya disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU, melalui bank pemerintah.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kan-masyarakat
---
Baca Juga :
- Yamaha: Nyaris Tak Mungkin Ada Praktik Kartel Dalam Industri Motor
- Divonis Denda Lakukan Praktik Kartel oleh KPPU, AHM Ajukan Banding
- AHM Soal Tuduhan Praktik Kartel, "Kita di Pasar Bertarung Kok Dituduh Lakukan Kerjasama"
0
1.7K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
192.6KThread•2.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya