nyairaraAvatar border
TS
nyairara
TKN Sebut 6 Kekeliruan dan Kontradiksi Rekomendasi Ijtima Ulama III


Jakarta, Beritasatu.com- Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Juri Ardiantoro menyebutkan enam kekeliruan dan kontradiksi dalam lima rekomendasi yang dihasilkan oleh Ijtima Ulama III.

Menurut Juri, rekomendasi yang ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Assyafi'ie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Shabri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nasir mengandung kekeliruan dan kontradiksi yang serius.

"Pertama, adalah soal representasi. Representasi siapa ulama itu berijtima. Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02," ujar Juri kepada Beritasatu.com, Rabu (1/5/2019).

Kedua, kata Juri, mempertanyakan alasan mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Kecurangan, kata dia, tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanya atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan.

"Sebut kecurangan harus berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi, dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel," tandasnya.

Ketiga, kata Juri, bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara pendukung 02 tidak melakukan kecurangan. Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, tutur Juri banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

"Keempat, bagaimana bisa 'para ulama' itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu," kata dia.

Kelima, proses pemilu itu ada tahapan dan mekanisme yang sudah diatur baik oleh UU maupun peraturan KPU. Juri menegaskan KPU dan Bawaslu itu lembaga independen yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tahapan pemilu, termasuk menghitung, merekap, dan menetapkan hasil pemilu secara mandiri, serta tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh siapapun. Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu.

"Keenam, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi paslon 01. Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rakyat?," pungkas Juri.



emoticon-Bingung

Itu Ulama representasi ummat Muslim atau hanya Ulama yang jadi bagian Badan Pemenangan Capres???
PrinScrup
knoopy
TissueM4gic
TissueM4gic dan 30 lainnya memberi reputasi
29
8K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.