mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
]Curhat Tarif Baru Ojol, Penumpang: Jadi Lebih Mahal
https://m.detik.com/finance/berita-e...rom=wpm_nhl_25




Jakarta - Penumpang ojek online (ojol) mengeluhkan tarif baru yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). Pasalnya, tarif ojol cukup tinggi dari biasanya.

"Tadi pagi biasanya aku naik Grab dari rumah ke tempat kerja Rp 15.000, tadi itu jadi Rp 23.000," tutur Mila salah satu pelanggan Grab ketika ditemui detikFinance, (1/5/2019).

Mila, yang mengakui ketidaktahuannya terkait kenaikan tarif, kaget dengan selisih Rp 8.000 dari tarif biasanya.


Baca juga: Curhat Para Driver Ojol di Hari Pertama Tarif Baru

"Aku nggak tahu kenaikan tarif ini, kirain karena cuaca, jadi lebih mahal Rp 8.000," kata Mila.

Ia juga mengatakan, tarifnya ini cukup tinggi, cehingga pengeluarannya lebih banyak dari biasanya. Namun, karena hal ini merupakan kebutuhan penting sehari-hari, mau tidak mau Mila tetap menggunakan Ojol.

Selain Mila, pelanggan Go-Jek Jessica Cornellia juga mengeluhkan tarif ojol tinggi. Pada siang hari ini, ia yang biasa memesan Go-Jek dengan jarak 7,6 kilometer (km) dengan tarif Rp 14.000, kini tarifnya Rp 20.000.

Baca juga: Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku, Begini Hitung-hitungannya

"Tadi lihat tarifnya agak kaget. Biasanya aku selalu belasan. Sekarang sampai Rp 20.000. Tapi karena penting ya mau gimana," ujar Jessica.

Sebagai informasi, Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km

Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km

Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km


Curhat driver : https://m.detik.com/finance/berita-e...ama-tarif-baru
__________

Tarif sak mono yen dibebanke penumpang yo berat, selisih sitik karo taxol emoticon-Big Grin

Tarif minimal 7rb-10rb bakalan do nganggo mod setel trip pendek, penumpan trip jauh susah golek driver emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
davecchio
PrinScrup
irmanator
irmanator dan 4 lainnya memberi reputasi
5
5.3K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.