Kaskus

News

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Warga Penganut Kepercayaan Berbondong-Bondong Ubah Kolom Agama Di E-KTP
Warga Penganut Kepercayaan Berbondong-Bondong Ubah Kolom Agama Di E-KTP

Pelayanan perubahan kolom agama pada e-KTP dilakukan dengan supaya penganut penghayat kepercayaan tak lagi mengalami diskriminasi di tengah masyarakat.


Oleh. Fariz Fardianto pada 29 Apr 2019



Bagikan


SEMARANG – Setahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah warga penghayat kepercayaan mulai berlomba mengurus pergantian kolom agama pada e-KTP milik mereka. Sejak Juni 2018, Kepala Dispermadescapil Jawa Tengah, Sugeng Riyanto mengatakan penganut penghayat sedulur sikep yang mengurus pergantian kolom agama paling menonjol di dua kabupaten, yakni Cilacap dan Blora.

Warga Penganut Kepercayaan Berbondong-Bondong Ubah Kolom Agama Di E-KTP

Contoh kolom agama e-KTP yang telah diubah menjadi penghayat “Kepercayaan Kepada Tuhan YME”. Fariz Fardianto/metrojateng.com)

“Paling banyak di Cilacap yakni 226 warga penghayat. Sedangkan di Blora ada 174 warga penghayat. Khusus Blora terdapat enam komunitas yang sudah mengurus e-KTP, kemungkinan besar mereka rata-rata berasal dari komunitas penghayat sedulur sikep,” kata Sugeng ketika ditemui di kantornya, Jalan Menteri Supeno Semarang, Senin (29/4/2019).

Sugeng menjelaskan sejak keputusan MK terbit Nomor 97/PUU-14/206/18-Okt 2017 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang blanko keluarga dan pencatatan sipil, jumlah warga penghayat di Jateng yang mengurus e-KTP mencapai 833 orang.

Sebanyak 833 orang itu, kata Sugeng, tersebar di 15 kabupaten/kota. Di antaranya berada di Semarang, Wonosobo, Cilacap, Blora, Pati, Grobogan. Pergantian kolom agama bisa dilakukan dengan mengubah agama yang tertulis sebelumnya menjadi kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Misalnya dari awalnya KTP milik penghayat tertulis agama Kristen atau Islam, akhirnya diubah jadi aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perubahan kolom agama itu yang kami layani sampai seterusnya sesuai permintaan masing-masing warga penghayat,” tutur Sugeng.

Pihaknya menyarankan kepada warga penghayat untuk memenuhi semua berkas administrasi jika berniat mengubah kolom agamanya.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan yaitu menyertakan surat persetujuan dari pemuka kepercayaan masing-masing lengkap dengan tanda tangan bermaterai 6000. Kemudian surat pernyataan perubahan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, menyertakan saksi dan melampirkan Kartu Keluarga (KK). “Karena ketika kolom agama pada e-KTP mereka diganti, otomatis KK-nya juga berubah menyesuaikan keterangan agama yang dianutnya,” terangnya.

Ia mengklaim pelayanan perubahan kolom agama pada e-KTP dilakukan dengan maksimal supaya penganut penghayat tak lagi mendapat diskriminasi di tengah masyarakat.

“Ini bentuk layanan kami supaya tidak ada diskriminasi antara agama dan pemeluk kepercayaan. Sehingga proses ibadah mereka tidak lagi terganggu,” tambahnyaa.

Kendati demikian, diakuinya pula bahwa animo penganut penghayat untuk mengurus e-KTP kini masih terbilang rendah. Sugeng berkata bila dibanding total penduduk Jateng, prosentasenya hanya 0,005 persen. “Makanya kami terus menyosialisasikan kepada pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang menaungi warga penghayat. Tapi kalau kami bicara dari total penduduk Jateng yang ada saat ini, prosentasenya 0,005 persen. Artinya, tingkat ketertarikan warga penghayat untuk mengurus e-KTP baru sebatas lokalistik saja. Kecenderungannya mereka cuma ikut-ikutan saja. Ya, kami tetap melayaninya sesuai kemantapan hati mereka masing-masing,” bebernya. (far)

https://metrojateng.com/warga-pengan...gama-di-e-ktp/

Betul , sudah saatnya ganti status agama di ktp agar tidak menjadi pangsa pasar pengembangan ideologi radikalisme agama

0
2.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.