Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Bekas Sesmenpora Disebut Pernah Minta Rp 5 Miliar untuk Imam Nahrawi
Alfitra diangkat sebagai Sesmenpora pada Maret 2014 tapi pada 13 Juni 2016 ia diberhentikan.

Liberty Jemadu Selasa, 30 April 2019 | 00:03 WIB


Menpora Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]


Suara.com - Bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Sesmenpora ) Alfitra Salamm disebut pernah dimintai dana Rp 5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi .

"Sesmenpora saat itu Pak Alfitra Salamm pernah datang ke saya bersama istrinya. Dia nangis-nangis karena tidak tahan lagi menjadi Sesmenpora," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut Ending, Alfitra mengaku tidak tahan karena diminta harus menyiapkan uang Rp 5 miliar.

"Katanya ia mau mengundurkan diri sebagai Sesmenpora karena tidak tahan, sudah terlalu berat bebannya karena diminta untuk menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk kementerian," tambah Ending.

"Yang menyampaikan minta Rp 5 miliar siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Agus.

"Disampaikan Pak Menteri," jawab Ending.

"Kalau tidak disiapkan Rp 5 miliar akan dicopot?" tanya jaksa lagi.

"Iya akan diganti. Tapi saya tidak bisa berkomentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta jadi saya enggak bisa komentar," jawab Ending.

Alfitra diangkat sebagai Sesmenpora pada Maret 2014 tapi pada 13 Juni 2016 ia diberhentikan.

Hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran di Kemenpora 2015 menyampaikan opini tak memberikan pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 3,76 dari Rp 9,4 miliar. (Antara)

https://m.suara.com/news/2019/04/30/...k-imam-nahrawi
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.