boregasmAvatar border
TS
boregasm
Nama Herlambang Muncul di Kasus Vanessa Angel
Tim Kuasa Hukum Tentri Novanta menemukan kejanggalan antara surat dakwaan dengan fakta yang ditemukan. Tentri didakwa sebagai muncikari dalam kasus prostitusi Vanessa Angel.
Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan antara surat dakwaan dengan fakta yang ditemukannya.

Dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa Dhani mentransfer uang sebesar Rp 80 juta kepada Tentri Novanta. Sementara, dalam rekening koran milik Tentri Novanta, yang mengirim uang tersebut atas nama Herlambang Hasea.

© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network

"Fakta hukum yang yang transfer itu bukan Rian Subroto, yang transfer ini Herlambang Rp 80 juta ke rekening Tentri Novanta," kata Robert di PN Surabaya, Senin (29/4). Tak dirinci siapa Herlambang.

Robert meminta kepada Jaksa bahwa Rian Subroto, untuk dihadirkan dalam perkara tersebut. Sedangkan, jika tak bisa dihadirkan, pihaknya meminta Jaksa untuk melakukan upaya paksa terhadap Rian Subroto.

© Disediakan oleh PT. Dynamo Media NetworkVanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Munady Widjaja dan Instagram/@ccicjatim

"Supaya kasus ini terang benderang supaya saksi Rian Subroto harus dihadirkan apabila tidak bisa dijemput paksa atau tidak bisa dihadirkan oleh JPU atas perintah hakim," terangnya.

Sementara itu, jika pihak Jaksa tak bisa melakukan upaya paksa terhadap Rian Subroto. Maka, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim kliennya dapat dibebaskan,

"Hakim harus berani membebaskan (terdakwa) atas fakta persidangan. Rian Subroto itu penyewa jasa Vanessa di sini terjadi kasus prostitusi perbuatannya tidak ada. Tetapi kenapa yang transfer bukan Rian Subroto orang lainnya. Orang lain ini apa?" tandas Robert.



https://kumparan.com/@kumparannews/n...el-1qyvTuQp2f7
0
3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.