Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Ini Motif Penyebar Video Hoaks Emak-emak Labrak KPU Jombang
Penyebar video hoaks emak-emak labrak KPU Jombang mengaku sebagai pendukung salah satu pasangan capres cawapres. Pelaku menyebarkan video hoaks untuk menambah ramai isu kecurangan KPU.

Penyebar video hoaks tersebut yakni Rukman (30), warga Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jabar. Rukman diringkus di rumah mertuanya, Kampung Neglasari, Desa Cibiuk Kaler, Sabtu (27/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan adalah pendukung 02," kata Kapolres Jombang AKBP Fadli Widianto kepada detikcom, Minggu (28/4/2019).

Fadli menjelaskan, Rukman terdorong menyebar video hoaks karena sedang ramai isu kecurangan yang dituduhkan kepada KPU. Di tengah suhu politik yang sedang memanas Pemilu 2019, Rukman mengambil video di medsos lalu mengeditnya.

"Video itu diambil pelaku dari medsos. Tidak tahu kejadian di mana. Hanya lihat ada video ribut-ribut, langsung diambil," ungkapnya.

Video tersebut lantas disebarkan Rukman melalui akun youtube miliknya dengan judul 'Indikasi Curang Emak-emak Labrak Gudang KPU di Jombang Jatim. Fadli memastikan tak ada orang lain atau pihak tertentu yang menyuruh Rukman menyebarkan video hoaks tersebut.

"Pelaku ingin menambah ramai isu KPU curang. Sehingga seolah-olah tuduhan KPU curang makin masif. Dengan adanya hal itu membuat masyarakat umum akan semakin percaya tuduhan bahwa KPU curang," terangnya.

Menurut Fadli, sejauh ini KPU Jombang bekerja dengan baik. Terbukti tak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Santri.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana seolah-olah KPU melakukan kecurangan di mana-mana dengan membuat berita-berita hoaks. Karena ancamannya adalah pidana," tegasnya.

Kini Rukman ditahan di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara maksimal 6 tahun sudah menantinya.

Video hoax yang diunggah Rukman menggunakan akun youtube Tv Explore News pada 19 April 2019 membuat heboh warga net di Jombang. Lewat video itu ia mencoba menggambarkan kondisi KPU Jombang yang dilabrak emak-emak.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang memastikan video tersebut hoaks. Pasalnya, di Kota Santri tak pernah terjadi insiden seperti yang ditayangkan dalam video tersebut. Lokasi pengambilan video juga dipastikan bukan di gudang KPU Jombang.

detik.com : Ini Motif Penyebar Video Hoaks Emak-emak Labrak KPU Jombang
app.developer
app.developer memberi reputasi
1
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.