nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
RUU PKS: Bersiul dan Kedipkan Mata Bisa Dipidana


RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini teronggok di DPR. Di luar parlemen, pro kontra muncul. 

RUU PKS melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual. Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual? Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:

a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. rudapaksaan;
f. pemaksaan perkimpoian;
g. pemaksaan pramuriaan;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:

Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS sebagaimana dikutip dari website DPR, Minggu (28/5/2019).

Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi namun tidak terbatas pada:

a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.

Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi
khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.

Adapun yang melakukan pelecehan fisik, dipidana:

1. Korban merasa terhina, direndahkan, atau dipermalukan, pelaku dihukum maksimal 3 tahun penjara.
2. Korban adalah anak-anak, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
3. Korban adalah disabilitas, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
4. Korban adalah anak disabilitas, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara.
5. Korban mengalami goncangan jiwa, pelaku dihukum minimal 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
6. Pelaku adalah atasan korban atau tokoh agama atau tokoh masyarakat atau pejabat, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
7. Pelaku adalah orang tua atau keluarga atau orang yang bertanggungjawab di lingkungan pendidikan, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.


https://news.detik.com/berita/d-4528...wp_nhl_judul_2

TUGAS PAK POL SEMAKIN BERAT
Diubah oleh KASKUS.HQ 29-04-2019 04:11
rizaradri
mastericko
bigmomsb
bigmomsb dan 6 lainnya memberi reputasi
5
11.6K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.