Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Sidang Hoaks Ratna, Ahli Sebut Dalang Keonaran Bisa Dipidana
Saksi Ahli Pidana Metty Rahmawati mengatakan seseorang yang memberitahukan kebohongan hingga mengakibatkan keonaran bisa dipidana. Keterangan tersebut diberikannya dalam sidang lanjutan kasus hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Makna keonaran menjadi salah satu poin yang dibahas dalam sidang lanjutan tersebut karena berkaitan dengan isi pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Kalau orang berbohong mengakibatkan terjadi keonaran atau ketidaktenangan suatu situasi maka dia bisa dipidana. Dalam hal ini dia masuk ke dalam delik materiil, jadi kalau ada akibatnya maka perbuatan itu bisa dijatuhi pidana," ujar Metty.

Keonaran, dijelaskan Metty, memiliki arti timbulnya suatu kerusuhan atau keadaan yang membuat situasi kondisi di suatu tempat tidak tenang, sehingga orang tidak bisa melakukan pekerjaannya dengan tenang.

Metty menjelaskan publik figur lebih berpengaruh dibandingkan masyarakat awam dalam penyebaran berita bohong.

Seorang publik figur yang menyebarkan kebohongan pasti akan didengar oleh pendukungnya. Dalam situasi politik, para pendukung akan bersimpati pada pelaku penyebaran berita bohong jika pelaku dikenal sebagai orang yang baik.

Penjelasan Metty sekaligus menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan seberapa jauh pengaruh berita bohong yang disebarkan oleh tukang becak dengan publik figur.

"Kalau orang itu punya pengaruh tentu apa yang diucapkan apalagi di dunia maya sudah pasti didengar. Kalau tidak punya jabatan, orang tidak begitu memperhatikan," tuturnya.

Metty menilai seseorang yang menyebarkan kebohongan berulang-ulang secara sengaja juga memiliki tujuan.

"Dia punya suatu kesengajaan, dia tahu kalau dia melakukan ini akan menimbulkan akibat, akibat itu yang dia inginkan, orang jadi simpati, jadi kasihan kepadanya," ucapnya.

Senada dengan Metty, Ahli Sosiologi Trubus mengatakan keonaran masuk dalam tindakan pelanggaran hukum.

"Keonaran termasuk pelanggaran hukum, delik, membuat kekacauan, kepanikan membuat pergolakan," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe menyatakan keterangan pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung di persidangan sudah cukup membuktikan bahwa kebohongan Ratna telah menimbulkan keonaran.

"Saudara rocky menyebutkan dunia maya merepresentasikan apa yang ada di dunia nyata, kan begitu. Kalau kita komunikasi lewat telepon atau WA (Whatsapp) itu kan apa yang sedang kita rasakan seperti itu," kata Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

"Dia bilang juga berita yang berseliweran di dunia maya itu adalah sebagai wujud situasi riil. Kami merasa (keonaran sudah dibuktikan) begitu tapi nanti akan simpulkan," katanya.

Lihat juga: Jaksa: Keterangan Rocky Buktikan Kebohongan Ratna Buat Onar
Di persidangan, Rocky sempat menyatakan pro dan kontra yang terjadi di dunia maya adalah akibat kasus kebohongan Ratna. Dengan demikian Rocky menilai pro dan kontra yang terjadi di dunia maya merepresentasikan kegaduhan di dunia nyata.

Hal itu dipertegas saat pengacara Ratna Insank Nasruddin bertanya soal pro dan kontra di dunia maya dan dunia nyata.

"Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?" tanya Insank kepada Rocky dalam persidangan pagi tadi.

"Representasi dunia nyata memang dunia maya," jawab Rocky.

detik.com : Sidang Hoaks Ratna, Ahli Sebut Dalang Keonaran Bisa Dipidana
0
2K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.