Kaskus

News

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Perbandingan Pergub PBB di Era Ahok dan Anies
Perbandingan Pergub PBB di Era Ahok dan Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 259 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hasil revisi tersebut membuat rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB.

Hasil revisi tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal itu berisi tentang Pembebasan PBB yang berarti pada 2020, rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB kembali.

Baca Juga: Video Kantong Plastik Ajaib! Dapat Larut dalam Air dan Dikonsumsi

Sebelumnya, pembebasan PBB ini tertuang dalam Pergub 259 yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lalu seperti apa perbandingan Pergub di antara Ahok dan Anies Baswedan? Mari simak infografis berikut ini.



Diubah oleh Pantau.com 25-04-2019 17:57
ATR42Avatar border
kulkas.hitachiAvatar border
kulkas.hitachi dan ATR42 memberi reputasi
0
3.7K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.