Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sutanoloanAvatar border
TS
sutanoloan
Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok.
Judul :
Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi
Spoiler for Selasa, 23 April 2019 12:03 WIB:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.

Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.

Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018.
Pergub tersebut mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib membayar PBB-P2 pada 2020.

Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.

Sebab, diketahui banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota terlebih dahulu.
Quote:

Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota terlebih dahulu.

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial.
Sehingga, rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Sedangkan rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.  
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Di Jakarta, aturan soal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015.

Pergub DKI No 259/2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 miliar (Pergub DKI Jakarta 259/2015).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak:

- Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah, yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.
- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Jadi, terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.
Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. 

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Pajak PBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 259/2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar.
Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.

Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, bukan perumahan. Perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak.

Jadi, yang dibebaskan adalah pembayaran PBB P2-nya. Kriteria tertentu bagi yang tidak bayar PBB-P2 ini adalah wajib pajak orang pribadi yang:

- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.

Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB. Terhadap objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang NJOP-nya sampai dengan Rp 1 miliar, untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
Berdasarkan inventarisasi data tersebut, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit UPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memberikan kode jenis penggunaan bangunan dengan jenis penggunaan bangunan tertentu sebagai identifikasi rusunawa dan rusunami. (*) 
SUMBER
Gabener pilihan umatemoticon-Selamat
masdhekijunior
masdhekijunior memberi reputasi
3
3.7K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.