- Beranda
- Berita dan Politik
Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Pemuda di Makassar Dipolisikan FPI
...
![nyariribut](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/04/16/avatar10577540_15.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
nyariribut
Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Pemuda di Makassar Dipolisikan FPI
![Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Pemuda di Makassar Dipolisikan FPI](https://s.kaskus.id/images/2019/04/24/10577540_201904240140140705.png)
MW karyawan Hotel di Makassar Dilaporkan FPI ke Mako Polrestabes Makassar (Makassar Indeks).
Makassar -- Seorang karyawan hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MW dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Makassar pada Selasa (23/4). MW dianggap menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dengan kata-kata yang tak pantas.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan polisi telah memediasi kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, terkait kasus penghinaan di media sosial tersebut dan telah membuat Laporan Polisi (LP).
"Mereka dimediasi. Karyawan hotel itu dilaporkan oleh FPI, kami mediasi di Polrestabes Makassar. Permintaan maaf sudah dilakukan oleh MW, tetapi proses hukum tetap berjalan dan ini sementara penyidikan" kata Indratmoko.
![Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Pemuda di Makassar Dipolisikan FPI](https://s.kaskus.id/images/2019/04/24/10577540_201904240139530525.jpg)
Laporan kepolisian FPI untuk MW terkait kasus penghinaan dan UU ITE (Makassar Indeks).
Mediasi itu, kata Indratmoko, dilakukan di ruang pertemuan Polrestabes Makassar pada Senin (22/4), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/IV/2019/POLDA SULSEL/RESTABES MKS yang bertanggal 22 April 2019.
Indratmoko menuturkan mediasi itu dilakukan setelah MW mendatangi FPI untuk meminta maaf. Jika MW terbukti bersalah, pasal yang akan disangkakan padanya yaitu tentang penghinaan pada Pasal 315 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bisa dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 45 UU ITE," tutup Indratmoko.
https://m.kumparan.com/makassar-inde...?ref=trenstory
Sudah dimulai ![Wkwkwk emoticon-Wkwkwk](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtykhbhj.gif)
![Wkwkwk emoticon-Wkwkwk](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtykhbhj.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
47
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru