raja.ngupilAvatar border
TS
raja.ngupil
Benarkah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres meski Raih 51 Persen Suara Lebih?
TRIBUNWOW.COM - Beredar sebuah tulisan soal paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diisukan tidak bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 meski meraih 51 persen suara lebih hingga viral di WhatsApp.

Dikutip dari Tribun Solo, tulisan tersebut berisi selain Jokowi-Ma'ruf meski meraup suara lebih dari 51 persen, harus memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.

Dikatakan pada 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Ma'ruf harus mendapatkan minimal 20 persen suara.

• Yunarto Wijaya: Quick Count yang Harusnya Jadi Alat Bantu, Malah Dianggap Buat Pemilu Jadi Ambigu

Berikut transkrip lengkap tulisan yang viral di WhatsApp soal isu yang menimpa Jokowi-Ma'ruf:

Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019

By: Restu Bumi

Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.

Sekedar Catatan...

Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :

1. Suara lebih dari 50%

2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)

3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.

• UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi, Data Masuk 5 Persen

Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!

Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!

Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:

Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi). 
Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah.
Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%. 
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.

Makanya Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma'ruf: 17,12% - Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma'ruf: 9,12% - Prabowo-Sandi: 90,88%.

Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%.

Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka.

SELESAI

Harap ini disebarkan seluas-luasnya agar publik tahu tentang aturan ini.



Menu



Benarkah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres meski Raih 51 Persen Suara Lebih? Begini Faktanya

Minggu, 21 April 2019 06:13

    



Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNWOW.COM - Beredar sebuah tulisan soal paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diisukan tidak bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 meski meraih 51 persen suara lebih hingga viral di WhatsApp.

Dikutip dari Tribun Solo, tulisan tersebut berisi selain Jokowi-Ma'ruf meski meraup suara lebih dari 51 persen, harus memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.

Dikatakan pada 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Ma'ruf harus mendapatkan minimal 20 persen suara.

• Yunarto Wijaya: Quick Count yang Harusnya Jadi Alat Bantu, Malah Dianggap Buat Pemilu Jadi Ambigu

Berikut transkrip lengkap tulisan yang viral di WhatsApp soal isu yang menimpa Jokowi-Ma'ruf:

Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019

By: Restu Bumi

Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.

Sekedar Catatan...

Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :

1. Suara lebih dari 50%

2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)

3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.

• UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi, Data Masuk 5 Persen

Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!

Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!

Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:

Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi). 
Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah.
Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%. 
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.

Makanya Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma'ruf: 17,12% - Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma'ruf: 9,12% - Prabowo-Sandi: 90,88%.

Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%.

Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka.

SELESAI

Harap ini disebarkan seluas-luasnya agar publik tahu tentang aturan ini.

• Tanggapan Refly Harun soal Perdebatan Kemenangan Pilpres Versi Quick Count dan Real Count

Bagaimana Faktanya Berdasarkan Undang-Undang?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi.

Berikut Amar Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014:

"1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

1.1.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;

1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.

• Dahnil Anzar Sebut Prabowo Belum Putuskan Terima Luhut yang Diutus Jokowi Menemuinya di Kertanegara

Pemaknaan:

Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:

"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"

Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyampaikan hal serupa mengenai isu yang beredar ini.

"Jika jumlah pasangannya cuma dua, tidak perlu syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulisnya lewat akun Twitter @ReflyHZ, Sabtu (20/4/2019).

4
3.3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.