Kaskus

News

ichan323Avatar border
TS
ichan323
Beli Rumah tapi sertifikat di angunkan ke BPR?
Halo gan mau numpang tanya nih,
jadi rencananya saya ingin membeli sebidang tanah+rumah,

tapi disini terdapat kendala yakni sertifikat tanah tersebut sedang di jaminkan ke bank dan si penjual tidak mampu membayar pinjamananya, sehingga penjual menjual tanah tersebut untuk melunasi hutangnya.

yang jadi masalah adalah,
Penjual meminta saya sebagai pembeli untuk melunasi hutangnya sehingga sertifikatnya dapat di kembalikan oleh pihak bank.

kira2 sebaiknya jika kasus seperti ini , harus bagaimana ya? karena jika meminta penjual melunasinya terlebih dahulu tentu menjadi hal yang mustahil. 
dan resiko apa yang mungkin dapat terjadi bagi saya selaku pihak pembeli?

nb: disini penjual sih bilangnya nanti sama2 ke BPR untuk nebus sertifikatnya dan saya yang pegang sertifikat tersebut dan langsung sama2 diserahkan ke pihak notaris. kira2 gimana ya?
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
448
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.