Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cekinfokuyAvatar border
TS
cekinfokuy
Menghina Presiden Jokowi, Akun Sudrun Sugiono Pendukung Prabowo Siap Dipolisikan
cekinfo.zone.id-  Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melaporkan pemilik akun Facebook (FB) dengan username Sudrun Sugiono. TKN menilai video yang di-posting oleh akun tersebut menghina Presiden Jokowi.
Menghina Presiden Jokowi, Akun Sudrun Sugiono Pendukung Prabowo Siap Dipolisikan
"Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi ingin melaporkan tentang adanya video viral yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung (paslon) 02. Karena di situ (video) memakai atribut 02 dan menggunakan simbol tangan untuk 02," ujar Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).


Dalam video berdurasi 21 detik, terekam pigura yang memampang foto Jokowi di dinding yang perlahan ditarik ke bawah seperti menurunkan bendera dari tiang. Latar suara video tersebut lagu nasional Indonesia Raya.

"Patut diduga dengan sengaja melakukan perbuatan menurunkan foto Presiden Joko Widodo dengan lagu Indonesia Raya, di mana merupakan lagu kebangsaan Indonesia. Dan di akhir ada senyum yang seolah-olah menunjukkan kepada publik tentang sebuah gambaran Jokowi akan turun," sambung dia.


Irfan menuturkan Jokowi masih berstatus presiden dan merupakan simbol negara yang tak pantas dipermainkan seperti itu. "Diduga telah melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap kepala negara, yakni Presiden Republik Indonesia yang sah."

Irfan mendesak polisi segera mengungkap kasus ini. "Kami minta ke kepolisian untuk bisa segera menindaklanjuti atas laporan yang kami lakukan, supaya masalah ini benar-benar bisa disikapi."

Laporan Irfan teregistrasi dengan nomor LP/B/0389/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 16 April 2019. Dalam laporan, tertera pasal yang dilaporkan adalah Pasal 207 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP. (detik.com)

Faktanya ditelusuri oleh redaksi beritaterheboh.com:

Akun Sudrun Sugiono adalah pendukung pak Jokowi dimana Sudrun Sugiono memposting video seorang pria dan meminta agar pria penghina Presiden tersebut ditangkap.


0
2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.