Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Polisi Sebut M Taufik Sering Bersama Pria yang Ditangkap


JAKARTA - "Kita tahu orang itu sering sama Pak Taufik. Bukan dari hasil pemeriksaannya, saya sering lihat atau tahu dari orang-orang bahwa orang itu sering bersama Pak Taufik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 16 April 2019.

Namun, Budhi enggan berkomentar soal peran dan komunikasi Carles-M. Taufik sebelum kejadian. Pasalnya, hal tersebut menurutnya adalah kewenangan Bawaslu.

Karena masih proses penyelidikan, Carles tidak ditahan. Dia mengatakan Bawaslu hingga kini masih mengkaji guna menentukan adakah tindak pidana pelanggaran pemilu di sana atau tidak. "Orang masih dalam penyelidikan, logikanya tidak mungkin (ditahan)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Carles diciduk di depan kediaman Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik di wilayah Warakas, Jakarta Utara, Senin kemarin, 15 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Pria itu diciduk oleh Bawaslu Jakarta Utara, lantaran diduga terlibat politik uang.

"Ketangkapnya 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochammad Dimyati di kantornya, Selasa 16 April 2019.

Soal ini Taufik membantah amplop merupakan bagian dari upaya politik uang menjelang pemilu pada Rabu besok, 17 April 2019. Jumlah ada 2.000 amplop, ada yang berisi Rp300 ribu dan Rp500 ribu.

"Kami itu boleh menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi. Kepada koordinator saksi, baik tingkat RW maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik,"ujar Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Taufik juga mengungkapkan setelah menerima informasi bahwa Carles ditangkap di depan kediamannya di Warakas, Jakarta Utara, dia langsung menghubungi Bawaslu Jakarta Utara. Bawaslu juga menyatakan bahwa pemberian uang kepada para saksi TPS sebagai upah kerja, bukan hal yang dilarang.

"Saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara. Jawabannya 'enggak apa-apa Bang itu. Itu ongkos politik, enggak dilarang undang-undang’," ujar Taufik. (mus)

ngeles aja loe vik
emoticon-Traveller
0
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.