Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah, Siapa yang Harus Ganti Rugi ?

RacerScramblerAvatar border
TS
RacerScrambler
Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah, Siapa yang Harus Ganti Rugi ?

Akhir-akhir ini banyak berita soal insiden tabrakan karambol alis beruntun di tol gan ... 
Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah, Siapa yang Harus Ganti Rugi ?

Tentutnya sebagai orang normal, kita harap jangan sampe kejadian itu kena ke kita deh ...Nah, gan selama ini pemberitaan soal tabrakan beruntun kayanya gantung, padahal banyak pertanyaan soal kelanjutannya ... 

Contoh pertanyaan yang paling sering itu siapa yang tanggung jawab buat ganti kerusakan akibat tabrakan tersebut .... emoticon-Gila

Pertanyaan seperti itu kerap dilontaskan, tapi sayang ngga ada spesifik soal penjelasannya. Apalagi kalau sudah sampai ranah kepolisian, yang ada berita lanjutannya cuma soal kronologis kejadian serta pelaku yang diamankan ...
  


Informasi yang ane dapat setelah browsing-browsing dunia maya dan tanya-tanya sedikit sama orang ahli, sebenarnya secara undang-undang ada pasal yang bisa dijadikan dasar dalam kasus kecelakaan lalu lintas, yakni UU N0.22 Tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 234 ayat 1, bunyinya :

"Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan /atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi."
Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah, Siapa yang Harus Ganti Rugi ?

Artinya, siapa yang jadi pelaku atau penyebab tabrakan beruntun dan harus mengganti adalah pihak yang melakukan "kelalaian" gan. Poinnya siapa yang paling lalai itu yang wajib mengganti rugi, tapi memang sayangnya tidak disebutkan detail dalam kasus tabrakan beruntun itu pengemudi yang mana yang harus mengganti.emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)

Dalam beberapa kasus, banyak kejadian menganggap yang salah adalah pengemudi belakang karena dianggap tak bisa menjaga jarak aman. Hal ii tetuang dalam Peraturan No.43 mengenai Prasaran dan Lalu Lintas Jalan di Pasal 62, yakni...

"Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."

Dengan demikian, kebanyak kejadian tabrakan yang disalahkan maka pengendara yang belakang, tepatnya yang nabrak mobil depan....
 


Namun hal itu tidak selamanya benar. Karena bisa saja kesalahan akibat pengemudi di depan yang kurang konsentrasi, atau mengalamai masalah seperti pecah ban yang membuat harus melakukan hard breaking dan membuat pengemudi belakang kaget serta melakukan pengereman yang tak mungkin untuk dihindari.
Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah, Siapa yang Harus Ganti Rugi ?

Memang kompleks sih gan, karena namanya tabrakan beruntun itu melibatkan kerugian dari satu kendaraan, bahkan pernah ada sampai 10 mobil terlibat tabrakan beruntun. Di satu akan sulit mencari siapa yang lalai, karena pastinya tidak ada yang mau disalahkan. Paling enak yang sudah punya asursani karena tidak terbebani biaya perbaikan.

Menurut pakar keselamatan dari JDDC, sebenarnya perkaran tabrakan beruntun bisa diurus hingga tingkat pengadilan, namun disarankan baiknya berdamai. Pertama karena sama-sama mengalami kerugian gan, lalu alasan kedua karena bila harus diurus dalam ranah hukum, artinya semua mobil yang terlibat hadi disita menjadi barang bukti tanpa ada kejelasan waktu yang pasti sampai mananya.
 


Bisa dibayangin, secara ongkos persidangan, sewa pengacara, pastinya uang bakal lebih gede lagi keluarnya, belum lagi ditambah gimana nasib mobil yang masih disita tanpa belum dibenering...bisa jadi barang rongsok gan ...

Poinnya meskipun berdamai, tapi polisi tetap akan menjalankan proses hukum dengan mengusut siapa yang bersalah atas musibah itu. Buat ane ini sih jadi win-win solution gan, karena pada ujungnya tetap dicari siapa dalangnya.
 


Menurut agan gimana ??? Izin komennya biar sama-sama nambah wawasan yah gan ...


3
35.8K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.