Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

totongJKWAvatar border
TS
totongJKW
Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan
ICW: Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan
CNN Indonesia | Minggu, 14/04/2019 17:56 WIB
Bagikan :    
 Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta KekayaanPresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan para menteri era Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.

"Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ucap Kurnia di Kantor ICW, Minggu (14/4).


Data itu diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April. Hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017. 




Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.

Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Di antaranya Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.

Beberapa menteri bahkan tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, seperti Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 


 Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro (kiri) bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenkeu, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)


ICW menyatakan undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[


Oleh sebab itu, ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN. 

"Perlu ada sanksi administrasi tegas misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan. Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," tuturnya.

Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada pejabat yang melaporkan LHKPN tapi tidak seluruhnya benar atau menutupi kekayaan sesungguhnya.

Secara keseluruhan eksekutif berada di posisi pertama atas kepatuhan LHKPN dengan 75, 11 persen wajib lapor sudah melakukan tugasnya. Posisi kedua diisi MPR dengan 75 persen. Yudikatif menempati posisi ketiga dengan 61,06 persen dan DPR di posisi bontot dengan 56,50 persen.




Spoiler for spoiler:


 Jajaran Menteri Jokowi Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan
Diubah oleh totongJKW 15-04-2019 07:09
jonfaisal
tien212700
tien212700 dan jonfaisal memberi reputasi
2
1.7K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.