Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tobel96Avatar border
TS
tobel96
KemenPAN-RB: Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS



jpnn.com, JAKARTA - Viralnya video percakapan [url=https://www.jpnn.com/news/Bisa Jadi Jokowi Menangis Jika Lihat Video Prabowo dengan Ustaz Abdul Somad]Ustaz Abdul Somad[/url] (UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto mendapat perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.


"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (12/4).

Dia menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS.


Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.

"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.

Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.


"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya. (esy/jpnn)

sumur

Oalah... somad PNS toh...
gak malu apa dia ya... pegawai pemerintah tp gak mau Netral..
mau gajinya gak mau ngakuin pemerintahan Resmi..


kayak gini buat panutan... mending liyat Dedi master metalis dah..
Mad,, mad.... ente pns tapi kagak tau kode etik PNS...
nfundurin diri dr PNS aja mad....
8
6.1K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.