lupa.bapakAvatar border
TS
lupa.bapak
Kirim Meme PDIP ke Grup WA, Dokter di Wonogiri Terancam Masuk Penjara
Merdeka.com - Nasib nahas dialami oleh Martanto, seorang dokter umum di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hanya gara-gara mengirim gambar atau meme tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) di grup WhatsApp (WA) yang menyatakan "PDIP tidak butuh suara Islam". Ia terancam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sugiyono, kuasa hukum Martanto mengatakan, saat ini kliennya sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan atas dugaan ujaran kebencian. Proses persidangan memasuki pembuktian dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

"Sidang terakhir dilakukan pada hari Selasa (9/4) lalu dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama," ujar Sugiyono kepada wartawan, Kamis (11/4).

Sugiyono menilai, apa yang dilakukan kliennya tidak mengandung unsur kejahatan atau menebarkan kebencian. Martanto, lanjut dia, hanya ingin mendiskusikan dan mempertanyakan kebenaran meme yang diterimanya tersebut kepada rekan-rekan seprofesinya.

Saat meme tersebut dikirimkan ke grup WA, ada yang merespon kalau meme tersebut hoaks. Sehingga pembahasan terkait meme tersebut berakhir malam itu juga. Terdakwa juga berkesimpulan bahwa pembuat gambar itu mempunyai maksud dan tujuan yang tidak baik.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata salah satu anggota grup diduga melaporkan percakapan itu kepada pengurus PDIP. Sehingga Sekretaris DPC PDIP Wonogiri yang juga Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

"Saya menduga ada salah satu anggota grup yang melaporkan ke pengurus PDIP. Itu kan grup tertutup keluarga IDI Wonogiri. Kami tidak mengira kasusnya jadi panjang sampai setahun lebih. Saya tidak tahu apa ada kaitannya dengan Pemilu," katanya.

Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarjo yang melaporkan kasus tersebut merasa meme tersebut sangat merugikan partainya karena tersebar luas di media sosial. Ia juga heran dan tidak tahu apa motif pelaku mengirimkan pesan tersebut. Meme terrsebut jelas merupakan pernyataan bukan pertanyaan, karena tidak ada tanda tanya di akhir kalimatnya. Apalagi menimbulkan interpretasi pembacanya pasti berbeda.

"Anggota grupnya kan ada ratusan dokter, interpretasinya kan beda. Belum lagi kalau meme itu udah dishare ke grup yang lain," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Adhitia Mulyani menyampaikan, penyidik sudah bekerja sesuai fakta. Dari riwayat komunikasi di grup WA, disimpulkan ada dugaan pelanggaran. Menurutnya, selama proses penyidikan Martanto tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Demikian juga saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri.

"Martanto baru ditahan setelah proses pengadilan beberapa waktu lalu. Dia dijerat Pasal 45a juncto Pasal 28 UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Adhtia.

https://m.merdeka.com/peristiwa/kiri...k-penjara.html

Mampus lah hidupmu ditusbol.. bermain2 dgn fitnah dan hoaks.
Diubah oleh lupa.bapak 11-04-2019 15:01
3
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.