Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

al.murtadhoAvatar border
TS
al.murtadho
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
Suara.com - Tak hanya menggugat caleg PSI Ronaldo Laturette, Asip, selaku orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby, bocah SD yang tewas saat pelajaran renang juga turut menggugat beberapa pihak lain.

Diketahui, Gaby meninggal pada 2015 lalu saat pelajaran renang di Global Sevila School (GSS) di Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat. Saat itu, Ronaldo yang kini maju sebagai Caleg PSI untuk DPRD Kabupaten Tangerang adalah guru olahraga di GSS.

Asip mengatakan, selain Ronaldo, ada 12 pihak lain yang turut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat itu adalah Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevila School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.

Sementara empat pihak lain yang merupakan institusi negara adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.

"Kenapa institusi negara, itu juga harusnya mengawasi, karena sekolah itu terkait izin dan apa yang selama ini dikatakan mereka itu berbeda," ujar Asip.

Total gugatan perdata yang diajukan Asip yang didampingi kuasa hukumnya mencapai Rp 302,4 miliar.

Diketahui Asip ayahanda dari Gaby menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Menurut Asip, gugatan tersebut ia ajukan semata-mata memperjuangkan keadilan bagi almarhum putri tercintanya. Sekaligus, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

https://www.suara.com/news/2019/04/0...-rp-302-miliar

Kasus lagi emoticon-Big Grin

0
1.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.