Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma bisakah disampaikan via DJP Online ?

winmaxcitAvatar border
TS
winmaxcit
Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma bisakah disampaikan via DJP Online ?
Helo Gan

Saya ingin tanya gan, saya memakai norma perhitungan untuk pajak. Biasanya tiap tahun saya memprint "Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan" dan disampaikan ke kantor pajak.
Namun untuk SPT saya dilaporkan via online dari DJPonline

Apakah "Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan" ini bisa saya lampirkan dalam file PDF via DJPonline di bagian pelaporan SPT  1770, tanpa dilaporkan ke kantor pajak ?
Ataukah harus diwajibkan di print dan dibawa ke kantor pajak ?

Makasih gan
0
5K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.