Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ujang siletAvatar border
TS
ujang silet
Pindah TPS Masih Bisa Diurus, kecuali Alasan Jalan-jalan


Kamu masih bisa urus pindah TPS (tempat pemungutan suara) untuk mencoblos di Pemilu 2019 asal alasannya bukan karena keluar daerah karena jalan-jalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang batas waktu pengurusan sampai 10 April 2019.

Kebijakan tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS. Batas waktu pindah TPS diperpanjang dari 30 hari sebelum pemilihan menjadi 7 hari.

Calon pemilih bisa mengurus administrasi pindah TPS di Kantor KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Bisa juga di Kantor KPU Kelurahan/Desa asal pemilih.

Namun, tidak semua orang bisa mengurus pindah TPS. KPU menetapkan batasan calon pemilih yang masih bisa mengurus sampai 10 April 2019.

Pindah TPS hanya berlaku untuk calon pemilih yang dengan alasan kondisi tertentu. Yakni, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Mahasiswa yang sedang kuliah dan tak sempat pulang kampung atau karyawan yang bekerja di luar daerah asal bisa dikelompokkan sedang dalam tugas.

Sedangkan calon pemilih yang beralasan akan jalan-jalan di luar daerah saat hari pemungutan suara tidak diperbolehkan pindah TPS.

Kalau ada yang jalan-jalan misalnya, tidak bisa. Karena kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja jangan tanggal 17, gitu”
- Arief Budiman, Ketua KPU (Kumparan)


Untuk bisa pindah TPS, calon pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, calon pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan memberikan formulir A5 kepada calon pemilih. Formulir tersebut sebagai bukti untuk memilih ke TPS.

Data calon pemilih di TPS asal akan dihapus dari sistem. Fotokopi formulir A5 harus diserahkan ke kantor kelurahan terdekat agar petugas dapat menentukan TPS terdekat untuk memilih.

0
4.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.