Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka


TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor membenarkan dua tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah anggota Front Pembela Islam (FPI) wilayah setempat. Penghinaan dilakukan lewat video yang dibuat usai perayaan Isra Miraj bareng cawapres Sandiaga Uno.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Minggu 7 April 2019.

Ita menerangkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Cariu. Keduanya dijemput di rumahnya masing-masing selang satu dan dua hari dari mereka membuat dan menyebarkan video berisi penghinaan. Video diproduksi di tepi jalan raya usai keduanya mengikuti perayaan Isra Miraj pada Rabu 4 April 2019.

"S, warga Kecamatan Cariu, diketahui berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui Media Sosial Whatsapp Grup, sedangkan pelaku lain yakni berinisial B warga Gunungputri diketahui berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada didalam video itu," kata Ita menuturkan.

Ita melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, B melakukan orasi dan mengeluarkan kata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Jokowi. Orasi itu direkam oleh rekanya sendiri, S, menggunakan telepon genggam yang kemudian disebarkan melalui aplikasi percakapan Whatsapp. "Lalu viral dan menyebar di grup WA lainnya," kata Ita.

Dari keterangan kedua tersangka, Ita menambahkan, tindakan itu dilakukan atas kehendak dan kemauan sendiri. Motifnya, membela Habieb Riziq, pimpinan FPI, yang dianggap sebagai guru besar. "Meraka mengaku hal itu untuk membela HRS karena karena yang bersangkutan merupakan Anggota FPI," kata dia.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tauhn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP

"Barang bukti (penghinaan terhadap Presiden Jokowi) yang diamankan yaitu handphone Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan handphone Samsung milik B," kata Ita.

emoticon-Hammer2

Entah guru agama yang salah atau orang-orang ini yang benar...

Katanya Agama mengajarkan untuk tidak suka sombong... Tidak suka menghina orang lain... Untuk tidak jadi manusia yang dengki dan iri....

Ini kok pakaiannya beragama kelakuannya .......?????


emoticon-Bingung

Jadi terbalik-balik kalo agama sudah dimainkan untuk kepentingan politik pemimpin yang akhlaknya minim
Diubah oleh nyairara 07-04-2019 17:52
tien212700
tien212700 memberi reputasi
9
4.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.