kangmontir78Avatar border
TS
kangmontir78
Apa Salahnya Sih Ngerokok Sambil Motor?
Selama Tidak Merugikan Pengguna Jalan Lain, Apakah Tetap Salah?



Sebagai biker dan juga perokok, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang juga mengatur pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor, jelas cukup terusik.

Yah walaupun Ane tergolong sangat jarang ngerokok sambil naik motor karena pake helm full face, tapi kan amsyiong juga pas lagi pengen ngudud eh ketangkep, trus didenda Rp 750.000 atau dipenjara 3 bulan (mengacu UU nomor 22 Tahun 2009).



TAPIIIII.....

Kalo ane telusur lagi emang ada benernya juga sih aturan Kemenhub ini. Muara permasalahannya emang berasal dari kita para biker yang juga perokok. Emang aturan ini awalnya ditujukan untuk pengemudi ojek online. Tapi tetap aja penegakkannya meluas.

Dasar larangan tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Sebagai biker memang Ane merasakan sedikit repot ketika pake motor sport yang pake kopling. Tapi kalo pake skutik sih gak begitu merepotkan.



Nah, yang salah adalah ketika saat merokok ternyata bisa merugikan pengguna jalan yang lain. Percikan bara dan abu rokok yang beterbangan mengenai pengguna jalan lain. Sialnya terkadang mereka lah yang terkena celaka. Baik akibat abu yang bikin kelilipan atau percikan bara yang menempel di kulit.

Adab masa bodoh ini lah yang membuat pengguna jalan non perokok kesal dan meradang sehingga mendorong keluarnya peraturan tersebut. Ane pun pernah terkena dampak biker yang ugal-ugalan merokok sambil naik motor. Bayangin, bara rokoknya terbang dan mendarat mulus di jaket kesayangan. Sayangnya oknum gak terkejar karena ternyata gaya berkendaranya lebih ugal-ugalan.

Mungkin kalau semua biker yang perokok lebih peduli sekitar, dengan tidak membuang abu sembarangan dan tidak membiarkan percikan bara mengudara, rasanya larangan ini hanya bersifat imbauan.



Apalagi kalo Agan-agan merokoknya pake vape atau rokok listrik rasanya sih gak akan mengganggu pengguna jalan lain. Tapi dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi loh...

Polusi?

Kalau dari kesehatan dengan dalih polusi rasanya kurang tepat. Sebab, polusi udara di jalan lebih berbahaya dibanding asap rokok itu sendiri. Profesor Thomas Munzel, peneliti dari University Medical Center Mainz sempat menuturkan pada The Independent, "Untuk menempatkan ini ke dalam perspektif, ini berarti bahwa polusi udara menyebabkan lebih banyak kematian tambahan setahun daripada merokok tembakau, yang diperkirakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bertanggung jawab atas 7,2 juta kematian tambahan pada tahun 2015. Merokok bisa dihindari tetapi polusi udara tidak."

Kumpulan partikel jelaga dan nitrogen oksida yang diembuskan dari knalpot mobil, pabrik dan pembangkit listrik dapat membentuk campuran yang merusak. Partikel-partikel itu bisa meningkatkan tingkat serangan jantung, stroke, dan serangan asma yang parah.



Ancaman tersebut juga menggerakkan seluruh pihak berwenang seantero jagad untuk mencari cara guna menghapuskan emisi kendaraan mobil di kota-kota besar.

Jadi menurut Agan-agan gimana nih, masih relevankah larangan tersebut dengan segala tingkah laku pengendaranya? Kalau Ane melihat dari sisi peduli sekitar sih, sebaiknya jangan. Lagi pula Ane gak punya helm half face, jadi susah juga ngerokok sambil naik motor.
Diubah oleh kangmontir78 04-04-2019 13:57
3
5.3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.