Kaskus

News

syahrulsaifuddiAvatar border
TS
syahrulsaifuddi
Mahalnya Modal Politik Menjadi Pemicu Korupsi di Kalangan Elit Politik
Kasus korupsi sudah tidak asing terdengar di telinga masyarakat Indonesia, di setiap tahunnya ada saja aktor politik yang terjerat ke dalam kasus tersebut. Terkadang kita berfikir "Apa pemicu para elit politik yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi bisa melakukan perihal tidak terpuji tersebut". Nah, pada kesempatan kali ini penulis ingin memberikan sebuah opini tentang salah satu pemicunya korupsi, yaitu biaya politik yang mahal.


Tidak ada yang tanpa modal, begitulah kira-kira kalimat yang cocok disematkan. Memang tak dapat dipungkiri biaya politik di Indonesia terlampau tinggi, penyebabnya sendiri beragam, mulai dari mahar politik, biaya kampanye, hingga politik uang atau money politic juga kerap terjadi. Idealnya semua proses politik ini tidak ada uang yang harus dikeluarkan sedemikian banyak, akan tetapi fakta di lapangan tidaklah demikian.

Faktor Mahalnya Modal Politik

Transaksi-transaksi seperti mahar politik kerap kali terjadi. Kendati demikian setiap partai membantah melakukan transaksi tersebut, transaksi ini sudah sering terdengar tetapi untuk membuktikan itu tidaklah mudah, sehingga kasus ini hanya seperti angin yang berlalu saja. Transaksi ini berupa pemberian sejumlah uang oleh kader kepada partai dengan tujuan mendapatkan rekomendasi dari partai untuk dapat berkompetisi saat ajang pemilu ataupun pilkada tiba. Di dalam undang-undang sendiri untuk kasus ini palakunya akan dikenakan sangsi berupa pembatalan pencalonannya terhadap calon yang memberi uang, sedangkan untuk partai penerima uang akan dilarang untuk mengajukan calon pada periode berikutnya.Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada dan pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.

Kampanye bertujuan untuk mempromosikan diri kepada masyarakat agar nantinya masyarakat  memilih si calon. Berkampanye biasa dilakukan dengan berorasi di atas panggung atau bisa juga dengan cara membuat spanduk, baliho, stiker, kaos paratai dan lain sebagainya. Tentunya itu semua memakan biaya yang tidak murah. Namun sebenarnya dalam undang-undang pilkada sendiri pun itu semua sudah ditanggung oleh negara dan diatur oleh KPU soal penggunaan atribut, hanya saja mungkin dalam praktenya tidak sesuai seperti apa yang sebernarnya telah diatur.

Hal yang sangat memalukan seperti politik uang atau biasa diistilahkan dengan money politic juga kerap kali mewarnai setiap periode pesta politik negara ini. Yang menjadi target kali ini adalah masyarakat yang tidak dewasa dalam berdemokrasi dan masyarakat yang ekonominya terguncang, mekanismenya yaitu oknum calon baik di pemilu maupun di pilkada pada saat menjelang pemungutan suara tiba, mereka membagi-bagikan sejumlah uang kepada target yang seperti di atas alias mereka membeli suara si target tersebut. Tentu ini bukanlah hal yang fair dalam sebuah kompetisi dan dasar hukumnya juga telah ditetapkan dalan Undang-Undang bahwasanya baik pemberi maupun penerima dapat dijerat pidana berupa hukuman penjara.


Terjadinya Tindakan Korupsi

Ketika semua langkah telah diambil uangpun sudah habis untuk modal politik, maka katika sudah terpilih akan ada keinginan untuk mengembalikan modal itu, untuk merealisasikan itu dengan mudah dan cepat tentunya korupsil menjadi salah satu opsinya.

  
Dana yang biasanya dijadikan sebagai sarana untuk merperkaya diri dan kelompok tertentu oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah bisanya berupa dana APBN, APBD, Dana Otonomi Khusus (otsus) untuk daerah-daerah tertentu, kemudian Royalty Migas Bawah Tanah dan juga seperti di Papua ada Royalty Freepotr dan lain-lain. Ini hanya segelintir saja contoh dana yang dikorupsi dan ini terjadi berulang-ulang. Belum lagi kita berkaca pada kasus-kasus korupsi musiman yang mana biasanya terjadi apabila terdapat proyek tertentu dangan dana yang cukup besar seperti korupsi e-KTP, Proyek Hambalang, Korupsi Pembuatan Al-Quran, Korupsi Simulator SIM Korlantar Polri dan lain sebaigainya.

Bukan hanya upaya mengembalikan modal semata, hal ini juga bertujuan untuk bisa melanggengkan kekuasaan mereka agar pada periode selanjutnya mereka bisa kembali memenangi pemilihan yang diawali lagi dengan mahar politik, kampanye, sampai mony politik dan lagi-lagi semua itu membutuhkan yang namanya biaya besar. Akibatnya terjadilah yang namanya kejahatan terstruktur atau kejahatan structural karena hal ini terus berlanjut dan dalangnya tidak pernah di ketahui.

Tentunya kita masyarakat merasa dirugikan apabila korupsi terus merajalela, pasalnya dana yang mereka ambil untuk memperkayai diri sendiri atau kelompok mereka itu marupakan haknya kita sebagai rakyat yang sepatutnya mendapatkan semua itu.

Untuk itu kasus korupsi harus ditindak dengan tegas, karena bagaimana pun juga korupsi merupakan tindakan melanggar hukum baik itu negara maupun hukum agama dan merugikan banyak pihak terutama rakyat. Selain itu pemicu korupsi itu sendiri juga harus diminimalisirkan, seperti biaya politik yang tinggi atau mahal, sepatutnya pemerintah pusat memikirkan jalan keluar dari kasus ini, karena jika biaya politik tetap saja tinggi bukan tidak menutup kemungkinan kasus korupi pun masih terus terjadi.





0
899
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.1KThread58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.