tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Bisnis Jasa Nikah Siri Marak, Khusus Ditawarkan pada Janda



TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bisnis penyedia jasa nikah siri marak di Surabaya. Informasi tentang keberadaan mereka mudah ditemui di internet.

Melalui mesin pencarian Google,  orang juga dengan mudah mendapatkan informasi mengenaki biaya jasa nikah siri,  jasa calo menikah resmi di KUA maupun  jasa mengurus perceraian.

Baca: Performa iPhone 8 50 Persen Lebih kencang dari Ponsel Android Premium

Salah satu  orang  yang menyediakan jasa pernikahan siri adalah Ahlan (bukan nama sebenarnya). Warga Surabaya utara itu juga melayani jasa nikah siri untuk warga  Sidoarjo dan Gresik.

Ahlan mengaku, mayoritas kliennya  adalah pasangan yang berusia matang. Bagi yang laki-laki, rentang usianya antara 40 tahun sampai 45 tahun. Sementara perempuannya, Ahlan mengaku lebih banyak  menikahkan janda.

“Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” kata Ahlan kepada Surya, pekan lalu.

Sementara untuk yang berstatus janda, ia tak mengutamakan soal izin orang tua. Janda, menurut Ahlan, memiliki kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.

“Kalau berbicara secara konstruksi hukum agama, izinnya (orang tua) tidak mempengaruhi,” ujarnya. Namun, Ahlan tetap mendorong agar mempelai perempuan agar meminta restu ke orang tua sebagai bentuk kewajiban moral.

Terkait biaya, Ahlan tak mematok tarif untuk jasa yang ia sediakan. Dalam kondisi tertentu, ia siap tak dibayar menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri. Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.

Baca: Eropa Tuduh China Praktik Dumping Sepeda Elektronik

Meskipun tidak mematok tarif resmi, namun Ahlan biasanya minimal menerima Rp 1 juta dari pasangan nikah siri. Uang itu sudah termasuk biaya saksi yang dihadirkan oleh Ahlan. Pasangan nikah siri biasanya memang tidak bisa menghadirkan saksi.

Ahlan menekankan beberapa syarat bagi calon pengguna jasanya. Yang paling utama, yakni kemampuan laki-laki untuk menikah lagi. Kemampuan itu menyangkut finansial, mental, maupun fisik.

Kebanyakan laki-laki yang menggunakan jasa Ahlan memang sudah beristri. Karena tak bisa mendapat izin dari istri pertama atau dengan alasan lain, mereka terpaksa menikah siri secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Ahlan, kemampuan finansial untuk menghidupi keluarga adalah yang utama. Itu sebabnya dalam proses “wawancara” Ahlan akan banyak bertanya tentang kemampuan finansial. Misalnya, soal tempat kerja, pendapatan, dan sebagainya.

“Satu, yang saya tanyakan, memang harus bertanggung jawab secara hukum agama. Artinya, beliau (pihak lelaki) itu mampu.Secara finansial atau material. Itu termasuk kategori mampu. Jadi di situ sudah dikatakan, memungkinkan (untuk menikah) secara agama,” terangnya.

Ahlan juga sering bertanya tentang kehidupan pribadi masing-masing pasangan. Cara ini dipakai untuk mengetahui niat kimpoi siri pasangan tersebut.

“Jadi mutlak tidak punya pasangan (bagi perempuan). Kalau yang laki-laki, secara hukum, saya berangkat dari struktur agama. Syaratnya, yang penting mampu,” tambah dia.

Ahlan mengaku, terakhir kali menikahkan pasangan kimpoi siri sekitar dua bulan lalu. Sebagian besar calon pasangan mengetahui Ahlan menyediakan jasa perkimpoian siri lewat cerita dari mulut ke mulut. Meskipun, Ahlan juga memasang informasi itu di jejaring media sosial.

“Misi saya pribadi, daripada kumpul kebo atau hubungan di luar nikah, asal menurut agama sah, niatnya jelas, orangnya terbuka, jujur kepada saya, lebih baik menikah secara sirih,” imbuhnya.

Secara umum, Ahlan akan menentukan bersedia atau tidak menikahkan siri pasangan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang didapatnya selama wawancara. Tentu juga, dengan syarat-syarat dianggapnya sesuai dengan tuntutan agama.

“Syah atau tidak (pernikahan siri itu) kan urusan Tuhan. Yang penting sudah terpenuhi syarat hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Bayu dan Zila memutuskan memutuskan untuk menikah siri di usia 19 tahun.

Setelah mereka berpacaran sejak kelas 3 SMP, keluarga Zila mendesak agar agar keduanya segera menikah karena khawatir anaknya terjerembab perbuatan dosa.

Saat itu, suasana pernikahan siri berlangsung hikmat, meskipun yang yang datang hanya keluarga dan tetangga dekat. Semua serba sederhana. Mereka menikah siri dengan fasilitas dari keluarga. Pihak yang menikahkan, yakni kakek Zila. Mereka pun tak perlu mendatangkan penghulu.

“Karena saya sudah lama pacaran.Dari SMP kelas 3 sampai hampir umur 19. Enggak enak kalau lama-lama, dikirain kenapa-kenapa sama tetangga-tetangga,” kata Bayukepada Surya, akhir pekan lalu.

Kini pernikahan siri mereka sudah berjalan tiga tahun lebih. Mereka juga sudah dikarunia dua momongan. Yang paling kecil berusia semingguan.

Ketika sang anak pertama lahir, keluarga kecil yang tinggal di daerah Kebraon itu mulai resah. Mereka khawatir sang anak nantinya kesulitan bersekolah karena tak punya akta kelahiran. Kalaupun menikah lagi secara legal menurut negara, kata Bayu, usia akta yang akan diterima kemungkinan besar tak sesuai dengan hari lahir sang anak.

“Kalau nanti kami nikah biasa (lewat KUA), anaknya tahun lahirnya di akta akan berbeda dengan tahun lahir asalnya. Disesuaikan dengan tahun pernikahan. Umurnya dimundurkan. Kan enggak enak kalau dia misalnya usia 7 tahun dijadikan 6 tahun,” tambahnya. 

Sumber : http://www.tribunnews.com/lifestyle/...kan-pada-janda

---

Baca Juga :

- Cari Tahu Keuntungan Situs Nikahsirri.com, Polisi Akan Periksa Rekening Aris Wahyudi

- Polisi Minta Bank Bongkar Rekening Pemilik Situs Nikahsirri.com

- Nasib Malang Menimpa Keluarga Aris Wahyudi Pendiri Situs Nikah Siri, Anak-anaknya Sampai Begini

0
2.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.