Jakarta, KompasOtomotif – Polda Metro Jaya menilai, belakangan ini di jalanan banyak ditemukan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dari pihak Polri.
AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Seperti apa? Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca/angka diarahkan kebelakang sehingga terbaca nama.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi ,seolah-olah pejabat.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
5. TNKB yang dibuat diluar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
6.TNKB dirubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
7.TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Spoiler for Ilustrasi:
Quote:
Ilustrasi
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” kata Budianto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2016).
Budianto melanjutkan, mengacu pada pasal 68 Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujar Budianto.
Nah, bagi pengguna kendaraan baik roda dua atau empat dan lebih disarankan menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat pertama membeli kendaraan. Jika sudah dimodifikasi, siap-siap kena tilang.
Hati-hati yang pake plat begituan ya. Pek yang standar aja, lumayan 500 buat beli avtur. Semua ilustrasi atas pendapat TS ya.
Kalo bermanfaat sila di rate atau dikasih ijo2 jg TS mau.