Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Polda Sumut Ringkus 4 Perampok Spesialis di Jalan Tol, 1 di Antaranya Wanita




MEDAN, metro24jam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap perampok spesialis di Jalan Tol di Sumatera Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, ada 4 kasus yabg berhasil diungkap, dalam kurun waktu 28 Februari hingga 14 Maret 2019.

“Aksi pertama 28 Februari 2019 di Jalan Tol, Desa Medan Estate, aksi kedua 6 Maret 2019 di Tol Teluk Mengkudu, Sergai, setelah itu pada 14 Maret 2019 di Jalan Tol Percut Sei Tuan dan pada 17 Maret 2019 juga di Jalan Tol Percut Sei Tuan,” katanya pada pemaparan di Mapolda Sumatera Utara, Senin (25/3/2019).

Para pelaku, jelas Andi Rian, selalu menyamar sebagai polisi yang mengaku dari Direktorat Resnarkoba sambil mengacungkan pistol, yang sebenarnya mancis (korek api) kepada korban.

“Kemudian korban dibuang dengan mata dan tangan lakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban,” beber Andi Rian.

Dari pengungkapan 4 kasus tersebut, polisi berhasil meringkus lima tersangka yaitu, Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan Irwansyah alias Buyung.

“Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 unit mobil L300 warna hitam, satu buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang, kartu e-Tol milik korban, surat jalan L-300, dan uang Rp5 juta,” ujar Andi Rian.

Barang-barang hasil rampokan itu kemudian dijual para pelaku kepada penadah dan uangnya kemudian dihabiskan untuk berfoya foya, bahkan sebagian diduga digunakan untuk membeli sabu, demi menimbulkan keberanian saat merampok.

Berikut para pelaku perampokan, Ditreskrimum Polda Sumut juga meringkus 7 penadah barang-barang rampokan tersebut, yaitu Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih dan Ricard Marpaung.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Andi Rian.

https://news.metro24jam.com/read/201...taranya-wanita
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makanya lae, pinter dikit, tiru sodara sodari lae yang maen di tol-tol di pulau jawa sono, derek liar gitu, tinggal cari pemilik mobil yang lagi kesusahan, kalau bisa yang cipit2 itulah, terus derek paksa, sandera sampai tebusan di bayar keluarga emoticon-2 Jempol

Atau jadi pemalak di depan gerbang masuk dan keluar tol, sambil nyolong besi tol, gitu saja repot

https://www.akses.co/metro/ini-tiga-...andar-selamat/

https://pewarta.co/news/hukum/curi-b...inap-di-jeruji

baitewei buswei nama2 pelaku mengingatkan ane pada beberapa kaskusers disini emoticon-Leh Uga


Mukapetak Jaminan Kerawanan Nasional
1
1.9K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.