- Beranda
- Berita dan Politik
Kacamata Media terhadap Kasus Pornografi
...
TS
chanoparamita
Kacamata Media terhadap Kasus Pornografi
Keberadaan teknologi menjadi senjata terhadap peradaban bangsa,dinamika kehidapan masyarakat berubah diiringi perkembangan teknologi yang begitu pesat. Sama halnya dengan media, jika dahulu media terbatas kini bertolak belakang hingga melampaui batas. Media cetak beralih dalam genggaman yang berisi ribuan informasi. Tidak hanya media massa, media sosial pun memiliki peran ganda. Selain sebagai akun milik perorangan, kini berfungsi pula menjadi media massa yang dapat diakses publik. Akan tetappi, disamping membawa perubahan progresif faktanya media dapat juga memberi dampak regresif jika ditempatkan pada tangan yang salah.salah satunya yakni terhadap keberadaan pornografi. Publikasi pornograf melalui jaringan internet, bukan hal yang aneh dan baru. Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi merupakan fasilitas yang menunjang penyebaran pornografi.
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjabarkan pengertian pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di mukaumum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, 2008). Adanya media yang memudahkan seseorang untuk mengakses pornografi munculah istilah pornomedia. Yaitu Pornomedia adalah aksi-aksi subjek-objek seksual yang dipertontonkan secara langsung dari seseorang kepada orang lain sehingga menimbulkan rangsangan bagi seseorang. Pornomedia ini merupakan realitas porno yang diciptakan media, seperti gambar dan teks porno yang dimuat di media cetak, flm porno (baik dalam bentuk VCD, DVD, flm yang dapat didownload pada handphone), cerita porno melalui media, provider telpon maupun melalui internet.
Kasus pornografi semakin bertambah seiring perkembangan media, hal ini terbukti dengan sebanyak 93.000 situs pornografi telah diblokir kominfo. Penegakan hukum, media massa memegang peranan yang cukup penting, yaitu dengan menjalankan fungsi kontrol dan penghubung antara masyarakat dan media. Fungsi kontrol tersebut akan berjalan ideal, bila pekerja media menjalankan tugasnya, berdasarkan kode etik yang ada. Akan tetapi media tidak selalu bersifat regresif terhadap pornografi. Salah satunya dari permasalahan kasus pemerkosaan Agni.
Agni merupakan mahasisa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada yang terkena kasus pornoaksi oleh temannya sendiri ketika KKN di Maluku.Penanganan kasus yang lama hingga berjalan hamper satu setengah tahun. Hingga berbagai media dan berbagai pihak menyuarakan hal ini menuntut UGM untuk segera menganganinya. Mengingat bahwa korban mendapat kerugian fisik dan psikologis.
Berdasarkan kasus tersebut jelas bahawa pelaku melanggar disangka melanggar Pasal 285 tentang rudapaksaan juncto Pasal 289 tentang pencabulan. Dari penanganan kasus tersebut, peran media tentu saja membawa progress untuk penyelesaian kasus agni. Banyak masyarakat luas menaikkan kasus ini ke media, yang tentu saja menuntut pihak hukum maupun instansi yang bersangkutan segera menyelesaikan kasus agni. Sebagai Negara yang menganut bentuk dan system pemerintahan oleh rakyat, yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan bagi semua warga negara. Dirasa kasus ini tidak memenuhi kriteria ketidak adilan. Disiniah peran hukum media massa.
Hukum media massa harus mampu menempatkan diri diantara negara, media dan masyarakat. Mampu mengayomi dan memberi ruang diantara ketiganya. Jika kasus tersebut dipegang kuasa penuh oleh negara atau hukum, dikhawatirkan akan merugikan salah satu pihak. Yang memungkinkan adanya ketidak adilan. Disisi lain, hal ini dapat menghilangkan aspek negara demokrasi, yang dapat memungkinkan negara tersebut bersifat otoriter. Begitu sebaliknya jika masyarakat yang terlalu dominan bersuara terhadap penyelesaian tersebut, memungkinkan untuk terciptanya tumpang tindih yang pada akhirnya tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan. Namun, disini peran media jika tidak dipayungi hukum dan etika media massa, dikhawatrkan adanya nilai ketidak benaran yang dimanfaatkan pihak media untuk sekedar mencari popularitas. Hukum media massa disini, memiliki posisi strategis dalam proses penegakkan hukum, yang memiliki peran controldemi keseimbangan kehidupan bernegara.
0
1.4K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.3KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya